Tangerang - Setelah Kementerian Luar Negeri mengeluarkan keputusan pelarangan bagi warga negara asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia, kini pihak Imigrasu Kelas 1 Non TPI Tangerang melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Tangerang. Pemantauan ini dilakukan untuk melihat keberadaan WNA asal China yang overstay atau melampaui izin tinggal.
Kepala Kantor Kelas 1 Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pemantauan dilakukan system yang ada di kantor imigrasi system. “Kami bisa melihat melalui system, siapa saja warga Negara asing yang memang sudah mendekati habis masa tinggalnya. Saat ini yang lebih kami fokuskan adalah pemantauan izin tinggal terhadap WNA asal China,” katanya, 3 February 2020.
Felucia juga menambahkan, pihak Imigrasi berdasarkan Permenkumham nomor 27 tahun 2014 pasal 86 bahwa dalam keadaan tertentu/darurat bagi warga Negara asing yang izin tinggalnya berakhir dapat diberikan surat izin tinggal darurat. “Izin tinggal darurat akan kami berikan, mengingat saat ini sedang ada kejadian yang memang sudah menjadi perhatian seluruh dunia, yaitu virus corona,” jelas Felucia.
Kemudian, masih mengenai izin tinggal bagi warga Negara asing, pihak imigrasi sudah merancang satu sistem yang akan memberikan informasi mengenai waktu izin tinggal. “Nantinya sistem tersebut secara otomatis akan memberitahukan mengenai izin tinggal sudah tidak lagi melalui e-mail. Namun akan diinformasikan langsung kepada yang bersangkutan,” tambah Felucia.
“Kami secara proaktif telah melakukan langkah terkait isu nasional, yaitu virus corona, dan saat ini berdasarkan data yang kami peroleh ada 3 orang WNA asal China yang sudah habis izin tinggalnya pada tanggal 9 Februari 2020 mendatang,” ungkap Felucia.
Ketiga WNA ini akan dilaporkan ke Imigrasi pusat dan penanganannya. Namun pihak Imigrasi bisa mengeluarkan surat izin tinggal darurat terhadap tiga WNA tersebut. “Saat ini warga negara asing asal China tidak bisa masuk ke negaranya, begitu juga sebaliknya. Yang pasti akan kami lakukan yang terbaik, demi kemanusiaan,” pungkas Felucia. []