Makassar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, membatasi pelayanan permohonan pembuatan paspor sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan imigrasi Makassar.
Hal itu dilakukan sehubungan dengan Surat Edaran Direkrur Jenderal Imigrasi No: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
Terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020, Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar membatasi pelayanan paspor.
Kepala Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan, sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik, maka Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar melakukan langka-langkah pencegahan.
“Terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020, Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar membatasi pelayanan paspor dan hanya memprioritaskan kebutuhan yang mendesak,” kata Andi Pallawarukka, Selasa 24 Maret 2020.
Kendati demikian, pihaknya hanya melayani permohonan pembuatan paspor bagi warga yang terdesak harus berangkat ke luar negeri, sehingga hal itu menjadi prioritas bagi pihak Imigrasi Makassar.
“Kami hanya melayani orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dari dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda perjalanannya. Ini yang akan menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Terkait imbauan pemerintah untuk bekerja di rumah atau Work From Home, kata Andi Pallawarukka hal tersebut telah dilaksanakan, dimana seluruh pengawai kantor Imigrasi Makassar melaksanakan tugas di rumah masing-masing.
“Para pegawai kantor Imigrasi juga sudah bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sesuai dengan surat yang diterima dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini,” ujarnya. []