IMEI Berlaku, Perangkat Ilegal Tak Akan Dapat Sinyal

Pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet diberlakukan pemerintah.
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2020. Menurut Kementerian Perindustrian, implementasi pemblokiran nomor indentitas asli ponsel (IMEI) ilegal akan berlaku pada 24 Agustus mendatang. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat/aww)

Jakarta - Pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) mulai diberlakukan pemerintah. Kebijakan dalam rangka perlidungan konsumen ini berlaku pada Selasa, 15 September 2020, 22.00.

"Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," seperti dikutip Tagar dari siaran pers Kementerian Perindustrian, Rabu, 16 September 2020.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dinilai dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Sejak diberlakukan, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

Pada 15 September 2020, 17.00, sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan. Proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020, 22.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

"Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam," tuturnya.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159. 

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. []

Berita terkait
4 Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri
Pemerintah telah menerapkan aturan IMEI sejak April lalu untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market.
Pemerintah Blokir IMEI Ilegal Berbasis CEIR
Pemerintah berlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi.
Mesin dan Sistem Blokir IMEI Belum Berjalan Optimal
Mesin dan sistem yang akan digunakan memblokir nomor IMEI sejauh ini belum optimal
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.