Tanjungbalai, (Tagar 14/7/2017) - Kasus mega korupsi dalam proses pengadaan KTP elektronik (E-KTP) di pusat kekuasaan berimbas langsung ke seluruh daerah di Indonesia. Mulai dari perekaman data warga, peralatan yang tak memadai, proses distribusi sarana penunjang, hingga habisnya blanko KTP elektronik.
Di Sumatera Utara, tepatnya di Tanjungbalai, Pemerintah Kota Tanjungbalai, menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti identitas diri bagi warga yang belum memperoleh E-KTP, akibat kekosongan blanko sejak 10 hari lalu.
Kepala Bagian Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemko Tanjungbalai Syafrizal, Selasa (14/3), mengatakan, saat ini stok blanko E-KTP tidak tersedia karena belum ada distribusi dari Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
"Kekosongan blanko terjadi sudah sepuluh hari terakhir, sebagai pengganti sementara E-KTP kepada warga atau pemohon diberikan surat keterangan," ujarnya.
Surat keterangan itu, kata Syafrizal, berlaku sampai diterbitkannya E-KTP dan bisa digunakan untuk semua urusan administrasi yang diperlukan warga ke seluruh institusi pemerintahan, Polri, BUMN/BUMD mau pun swasta termasuk lembaga keuangan.
Ketetapan masih bisa digunakan karena Menteri Dalam Negeri Cjahyo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran terkait masa berlaku E-KTP tersebut. "Dengan demikian, KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis masa berlakunya," kata Syafrizal.
Di Kalimantan
Kekosongan blanko KTP elektronik juga terjadi di Tabalong, Kalimantan Selatan. Sebanyak 2000 warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan tak bisa mendapatkan KTP elektronik meski perekaman data sudah dilaksanakan cukup lama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Suryanadie, di Tanjung, Selasa mengatakan pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk sementara blanko E - KTP belum tersedia.
Suryanadie menambahkan 2.000 orang berstatus Print Ready Record artinya telah melakukan perekaman data namun belum bisa mendapatkan blanko E-KTP.
"Belum tersedianya blanko E-KTP disebabkan gagal lelang di Kementerian Dalam Negeri sehingga warga menggunakan KTP sementara untuk keperluan administrasi," jelas Suryanadie.
Sementara itu untuk meningkatkan dan memperluas layanan, Disdukcapil setempat menyosialisasikan pelayanan online dokumen kependudukan bagi bidan di wilayah ini.
Dengan harapan seluruh masyarakat Tabalong bisa memiliki dokumen kependudukan termasuk akte kelahiran dan Kartu Keluarga.
Sosialisasi bidang kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pencatatan sipil diikuti puluhan bidan dari 12 kecamatan. (rif/ant)