Ikut Tender Proyek BUMN, UMKM Perlu Pendampingan

Aturan terkait tender bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di proyek-proyek BUMN memerlukan pendampingan.
Seorang perempuan menunjukkan produk kain tenun Lombok yang dipamerkan di acara temu bisnis produk unggulan UMKM NTB di Hotel Golden Palace di Mataram, NTB, Kamis, 23 Juli 2020. Sebanyak 21 hasil UMKM berupa produk kemasan gula aren, kopi, madu, mete, bawang putih hitam, mutiara dan kain tenun Lombok yang dijual pada acara tersebut merupakan produk hasil pendampingan ekonomi masyarakat terdampak Bencana Gempa Bumi Lombok kerjasama Universitas Mataram dengan BNPB. (Foto: Antara/Ahmad Subaidi/nz)



Mataram - Pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menuturkan, aturan terkait tender bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di proyek-proyek perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Proses perdampingan tersebut dapat melibatkan beragam stakeholder mulai dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sampai pendampingan di level grassroot (akar rumput).

"Proses pendampingan juga diperlukan bagi pelaku usaha kelompok ini khususnya bagi yang belum familiar dengan proses tender pemerintah," ujar Yusuf kepada Tagar, Jumat, 14 Agustus 2020.

Jadi saya sudah mengeluarkan peraturan menteri, BUMN tidak boleh saling tender. Ini kita prioritaskan untuk UMKM.

Baca Juga: Tak Sekadar Cari Untung, PPI Dorong Pembinaan UMKM 

Menurut Yusuf, dilihat dari prosesnya, persyaratan mengikuti tender proyek BUMN dengan besaran Rp 250 juta hingga 14 miliar yang akan diserahkan kepada UMKM itu dilakukan untuk proses tranparansi. Alasan dikhususkan bagi UMKM tanpa keterlibatan (BUMN) itu untuk memberikan playing field yang adil, karena tentu tidak berimbang. 

Erick ThohirMenteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Instagram/@erickthohir)

"Namun, memang kalau dilihat dari proporsi pelaku UMKM yang 98% itu berada di mikro, menurut saya perlu proses tenderi,"  tutur Yusuf.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan telah mengeluarkan aturan terkait tender bagi para pelaku UMKM di proyek-proyek BUMN. "Insya Allah tanggal 17 Agustus ini akan melaunching program di mana capex (capital expenditure/belanja modal) BUMN kita tidak mau lagi yang Rp 250 juta hingga 14 miliar ini diambil sama BUMN juga. Jadi saya sudah mengeluarkan peraturan menteri, BUMN tidak boleh saling tender. Ini kita prioritaskan untuk UMKM,” ucapnya  melalui webinar, Rabu, 12 Agustus 2020.

Di tahap awal, terdapat sembilan BUMN yang akan dilibatkan dalam program tersebut. "Nanti Januari-Juni 2021 kita akan tambahkan dari 9 menjadi  30 BUMN. Dari Juli ke Desember ini bisa seluruh BUMN," tutur Erick.

Di tahap awal tersebut, sebanyak delapan proyek BUMN bisa digarap pelaku UMKM. Proyek tersebut, antara lain pengadaan sewa peralatan mesin, pengadaan material konstruksi, jasa konstruksi renovasi, jasa ekspedisi dan pengepakan, jasa perawatan dan mesin jasa periklanan, pengadaan penyewaan furnitur, katering, dan snack.

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Produktif UMKM Cair Agustus 2020 

"Insya Allah kita akan lebarkan ada 6 lagi. Tapi saya menganut lebih baik dimulai dari kecil tapi jalan, daripada hanya janji-janji tapi tidak bisa implementasi," katanya. []

Berita terkait
Tak Sekadar Cari Untung, PPI Dorong Pembinaan UMKM
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI mendorong pelaku UMKM meningkatkan kinerja melalui pembinaan manajemen usaha.
Kabar Baik, Bansos Produktif UMKM Cair Agustus 2020
Pemerintah siap merilis bantuan sosial produktif bagi UMKM bertepatan dengan momentum Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang
Menaker ke Penerima Subsidi Gaji: Belilah Karya UMKM
Menaker Ida Fauziyah mengatakan stimulus gaji bagi pekerja Rp 600 ribu per bulan merupakan salah satu upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.