Ikatan Habib NU Mengecam Keras Suharso Monoarfa Soal 'Amplop Kyai'

Ketua Umum Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU), Habib Salim bin Jindan mengecam keras pelecehan terhadap ulama.
Ketua Umum Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU), Habib Salim bin Jindan mengecam keras pelecehan terhadap ulama

TAGAR.id, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU), Habib Salim bin Jindan mengecam keras pelecehan terhadap ulama yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa.

“Harkat, martabat, dan marwahnya para ulama serta kiai telah dilecehkan oleh Suharso. Kalau dia punya pemikiran, pendidikan, adab, dan ahlak tidak pantas bicara seperti itu (terkait amplop kiai),” ujar Habib Salim bin Jindan, di Pondok Pesantren Nurul Amanah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, jika seseorang mencintai ulama maka tidak akan keluar dari lisannya kata-kata yang melecehkan kiai. Atas perilaku Suharso, Habib Salim pun memintanya untuk segera mundur dari Ketua Umum PPP yang merupakan partai Islam, sekaligus Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Mulai detik ini, para pecinta habib, NU, dan ulama jangan dukung Suharso untuk menjadi ketua partai Islam. Saya juga minta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecatnya dari jabatan Menteri Bappenas,” tegasnya.

Selain itu, Habib Salim juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sehingga nantinya tidak ada lagi massa aksi yang akan turun ke jalan dan membuat kisruh.

“Jangan sampai jutaan santri turun ke Jakarta untuk meminta Suharso dilengserkan. Karena ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu adil dan beradab,” tutupnya.

Adapun Suharso dinilai telah merendahkan kiai dan pesantren akibat perkataannya beberapa waktu lalu di KPK. Dalam pidatonya, Suharso menyebut pemberian sesuatu ketika bersilaturahmi atau sowan kepada kiai di pesantren disamakan dengan budaya korupsi.

Akibat perkataannya, Suharso juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang lulusan pesantren, Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8). Suharso dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Massa FPPUK Aksi Minta Suharso Monoarfa Dicopot dari Jabatannya
Mereka meminta hal tersebut karena Suharso diduga telah melakukan affair dalam rumah tangganya
Laporannya Soal Suharso Monoarfa Diyakini Nizan Dahlan Optimis pada KPK
Pengacara Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Lagi, Ketum PPP Suharso Monoarfa Didemo Kadernya Sendiri
Front Kader Penyelamat Partai (FKPP) kembali melakukan aksi di depan Gedung Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
0
Ikatan Habib NU Mengecam Keras Suharso Monoarfa Soal 'Amplop Kyai'
Ketua Umum Ikatan Habib Nahdlatul Ulama (IHNU), Habib Salim bin Jindan mengecam keras pelecehan terhadap ulama.