Identitas Peracik Narkotika di Apartemen Makassar

Polisi menangkap 20 pelaku peracik dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Makassar, dan empat diantaranya berstatus mahasiswa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono saat ditemui di Apartemen Vidaview Makassar. (FOTO: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggerebek lokasi pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di sejumlah kamar di Apartemen Vidaview, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Polisi menangkap 20 pelaku, dan empat diantaranya berstatus mahasiswa di Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam pengungkapan home industri di Apartemen mewah Vidaview Makassar, jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap 20 orang pelaku yang merupakan sindikat peredaran tembakau sintetis di Kota Makassar.

Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengakui jika barang haram tersebut di beli melalui akun media sosial di Instagram.

"Dalam pengungkapan pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Apartemen, petugas kita juga menangkap 20 orang pelaku. Mereka ini sindikat pengedar tembakau sintetis di Kota Makassar," kata Ibrahim Tompo saat ditemui di Apartemen Vidaview, Selasa 25 Februari 2020.

Tembakau SintetisBarang bukti tembakau sintetis. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Puluhan sindikat pengedar tembakau sintetis di Kota Makassar ini masing-masing, Anjas Aditya, 18 tahun, Muh Gilang, 17 tahun, Muh Fadil, 25 tahun, Ananda Putra Alamsyah, 19 tahun, Tasya 19 tahun, Muh Solihin, 29 tahun, Dimas, 20 tahun, Gunawan, 19 tahun, Indriani, 20 tahun, Aditya 23 tahun, Baktiadi, 17 tahun, Muh Rifki, 21 tahun, Wiki Wiranata, 19 tahun dan M Akbar Azis, 19 tahun.

Kemudian, Eryanto, 21 tahun, Muh Faisal Razak, 18 tahun, Ilham, 20 tahun, Muh Irwansyah, 17 tahun, Fauzi, 19 tahun, serta Wahyuni Putri, 17 tahun.

Dalam pengungkapan pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Apartemen, petugas kita juga menangkap 20 orang pelaku.

"Ada enam lokasi panangkapan terhadap para pelaku. Empat lokasi diantaranya di Apartemen Vidaview, yakni Asthon Tower kamar Nomor 20 A, lantai 19 nomor 19 A, kamar lantai 22 Z, dan lantai 23 kamar 23 A," jelasnya.

Pengungkapan pabrik narkotika di Apartemen elit di Kota Makassar ini bermula keberhasilan petugas menangkap tiga orang remaja diduga penyalahguna tembakau sintetis di dekat Pot Bunga depan Apartemen Vidaview Boulevard, pada Sabtu 22 Februari 2020, sekitar pukul 00.30 WITA. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah paket sachet plastik besar berisi tembakau sintetis.

Dihadapan petugas, ketiga pelaku mengakui jika barang haram tersebut di beli melalui akun media sosial di Instagram dengan nama akun belalaihijau secara patungan. Ketiga pelaku ini masing-masing, Anjas Aditya, 18 tahun, Muh Gilang, 17 tahun, dan Muh Fadil.

"Anggota melihat pelaku dengan gelagat yang mencurigakan dan saat diperiksa, ternyata dia mengusai tembakau sintetis," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika.

Setelah menangkap ketiga pelaku, petugas Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali menangkap dua pelaku yang memiliki akun Instagram Belalaihijau.

Mereka ini, yakni Ananda Putra Alamsyah, 19 tahun, dan Tasya 19 tahun. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui jika ia menyimpan tembakau sintetis di dalam kamar No. 20 A Asthon Tower di Apartemen Vidaview.

"Kita kembangkan ke kamar No. 20 A Asthon Tower di Apartemen Vidaview dan menemukan empat pelaku (Muh Solihin, Dimas, Gunawan, dan Indriani). Dan juga barang bukti berupa 622 gram tembakau sintetis, dua botol ethanol, panci, timbangan elektrik, spoit, kaos tangan dan plastik kosong," tambahnya.

Kemudian dikembangkan lagi ke Asthon Tower lantai 19, kamar 19 A dan kembali berhasil mengamankan lima tersangka, yakni Aditya, Baktiadi, Muh Rifki, Wiki Wiranata, dan M Akbar Azis.

Dikamar ini juga, petugas juga kembali mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik besar tembakau sintetis, 330 gram, 1 bungkus plastik besar tembakau sintetis berat 640 gram, 1 bungkus plastik besar tembakau sintetis berat 210 gram, lima sachet plastik besar tembakau sintetis berat 52 gram, satu paket sachet plastik besar tembakau sintetis berat 54 gram, satu paket plastik besar tembakau sintetis berat 18 gram, lima sachet plastik kecil tembakau sintetis.

Kemudian, satu paket sachet plastik besar ganja, dua timbangan digital, alat pengaduk, 53 buah wadah plastik warna hitam, koper, bong, botol ethanol, masker, sarung tangan, panci, spoit, dan sejumlah sachet kosong.

"Anggota terus melakukan pengembangan dan di lokasi ketiga, bertempat di Asthon Tower Vidaview lantai 22 Z. Dalam kamar ini, berhasil ditangkap dua orang pelaku (Eryanto, dan Muh Faisal Razak) serta sejumlah barang bukti alat produksi tembakau sintetis" sambungnya.

Selanjutnya, di lokasi ke empat ini, petugas kembali memasuki Asthon Tower Vidaview pada kamar 23 A dan kembali mengamankan empat orang tersangka lainnya, Ilham, Muh Irwansyah, Fauzi, dan Wahyuni Putri. Serta juga ada beberapa barang bukti tembakau sintetis.

"Dari empat TKP, mempunyai cara kerja yang sama yaitu memesan tembakau sintetis via online akun Instagram kemudian barang dikirim melalui pengiriman formil dan diterima lansung oleh tersangka. Kemudian oleh tersangka di olah dengan cara di semprotkan ethanol untuk di bersihkan dan menambah bobot tembakau, setelah diolah kemudian dipaket dan di pasarkan melalui akun Instagram," jelasnya.

Hingga saat ini, ke 20 tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. []

Berita terkait
Kronologi Bongkar Narkotika di Apartemen Makassar
Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil membongkar home industri pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di apartemen Vidaview.
Bongkar Pabrik Narkotika di Apartemen Makassar
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, membongkar home industri atau pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Apartemen Vidavied Makassar.
Pria Makassar Tertangkap Basah Rekam Wanita Mandi
Seorang pria di Makassar nyaris dihakimi warga karena ketahuan mengintip wanita yang sedang mandi di salah satu rumah