Identitas 2 Pelajar Perusak DPRD DIY dan Ancaman Hukumannya

Polisi menetapkan dua pelajar sebagai tersangka kasus perusakan saat demonstrasi anarkis di Malioboro Yogyakarta. Berikut ancaman hukumannya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat memberikan keterangan pers terkait aksi anarkis Malioboro. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Polisi menangkap dua orang tersangka yang sudah melakukan perusakan Gedung DPRD DIY saat demo anarkis di kawasan Malioboro Yogyakarta. Pengungkapan kedua tersangka ini berdasarkan video yang tersebar di media sosial. Mirisya, dua tersangka ini berstatus pelajar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto didampingi Kepala Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Riko Sanjaya mengungkapkan, dasar hukum pidana yang menyeret dua orang berstatus pelajar di bawah umur ini, lantaran sudah berbuat anarkisme di kantor DPRD DIY pada 8 Oktober 2020.

Keduanya adalah D, 16 tahun, warga Kapanewon Gamping, Sleman dan E, 16 tahun warga Kapanewon/Kabupaten Sleman. Polisi menciduk kedua remaja tersebut pada 14 Oktober 2020 di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:

Pengungkapan kedua tersangka berbekal dukungan dari video rekaman yang beredar di media sosial. Saat beraksi, keduanya terpantau menggunakan jaket biru dan kuning.

Menurut Yuliyanto, ada bukti video rekaman yang menunjukkan beberapa orang melakukan pelemparan dan masuk ke dalam gedung, kemudian mencopoti papan tulisan. "Setelah dilakukan pencocokan wajah pada video, akhirnya diamankan dua orang ini,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 30 November 2020.

Setelah dilakukan pencocokan wajah pada video, akhirnya diamankan dua orang ini.

Namun, pada jumpa perkara ini, kedua tersangka tidak dapat dihadirkan lantaran masih di bawah umur. Meski begitu, proses hukum terus berjalan. Dalam waktu dekat ini, berkas perkara keduanya akan sampai di kejaksaan negeri Yogyakarta. Untuk kedua tersangka D dan E, dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:

Kombes Yuliyanto mengungkapkan, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait unjuk rasa yang berlangsung anarkis tersebut. Termasuk menyelidiki pelaku perusakan kendaraan mobil dinas polisi. Sehingga nantinya tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka lain yang ikut terlibat.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terlibat kelompok geng-geng sekolah atau bukan. “Kami belum tahu apaka mereka ini telibat geng sekolah atau suporter bola. Yang jelas mereka ini terbawa emosi melihat massa memanas saat unjuk rasa,” ucapnya. []

Berita terkait
Kirab Budaya Warga Yogyakarta Menolak Demo Anarkis
Aksi anarkis di Malioboro 8 Oktober 2020 memberi luka mendalam warga Yogyakarta. Sejumlah komunitas menggelar kirab budaya menolak anarkisme.
9 Laporan Kerusakan ke Polisi Saat Aksi Anarkis di Malioboro
Sudah 9 laporan yang masuk ke polisi soal kerusakan saat aksi anarkis di Malioboro. Sejauh ini DPRD DIY belum membuat laporan.
Identitas 4 Tersangka Perusuh Saat Aksi Anarkis di Malioboro
Empat peserta aksi anarkis di Malioboro sebagai tersangka. Dua masih pelajar, satu di bawah umur dan seorang buruh. Berikut identitasnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.