Ida Fauziyah: Subsidi Gaji Termin II Rp 1,2 juta Cair Senin Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta termin II cair Senin, 9 November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta termin II cair Senin, 9 November 2020. (Foto : Tagar/Moh Badar Risqullah)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta termin II (periode November-Desember) mulai dicairkan pada Senin, 9 November 2020. 

Dia menyatakan, jumlah yang dicairkan akan sama dengan termin I, yaitu Rp 1,2 juta. Sehingga, total yang bakal diterima para pekerja yang memenuhi syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) adalah Rp 2,4 juta. 

Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin, 9 November 2020.

Baca juga: BPJS Verifikasi Usulan Kemenag Soal Subsidi Gaji Guru Non PNS

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memastikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin II bagi pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta. Ia pun mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung. 

Proses penyaluran termin II sendiri, kata dia, bakal berbeda dengan sebelumnya, karena atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Menurutnya, proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. 

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK, diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," tuturnya.

Baca juga: Syarat Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Dapat Subsidi Gaji

Ida melanjutkan, bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU, maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur. 

BSU adalah subsidi yang diberikan pemerintah bagi pekerja yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. 

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. []

Berita terkait
Kemenag Usulkan Subsidi Gaji untuk 864 Ribu Guru Non PNS
Usulan bantuan subsidi gaji guru non PNS Kemenag sedang diverifikasi oleh BPJS guna pastikan penerima yang tepat.
Penyaluran Program Subsidi Gaji Sudah Mencapai 98 Persen
Penyaluran subsidi gaji/upah yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mencapai 98,09 persen atau 12.166.471 pekerja.
Pemerintah Salurkan 10 Juta BLT Subsidi Gaji, Cek Nama Yuk
Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji dari tahap I hingga IV kepada 10.180.341 penerima.