ICW Minta Yasonna Laoly Anulir Remisi Nazaruddin

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly segera menganulir remisi yang didapat M Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).

Bekasi - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly segera menganulir cuti menjelang bebas atas terpidana bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Dia keluar Lapas Sukamiskin lebih cepat karena mendapatkan remisi hingga 4 tahun 1 bulan.

"Pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2020. 

Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera.

Sebab, lanjut Kurnia, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara

Baca juga: Nazaruddin Bebas Berkat Justice Collaborator KPK

"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," kata dia.

Ia mengatakan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. 

"Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar. Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp 500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," tuturnya. 

Baca juga: Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi, Terpidana Kelas Kakap Lainnya Tidak

Pemberian remisi terhadap Nazaruddin, ucap Kurnia, juga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi di antaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator/JC).

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata dia. 

Selain itu, pada akhir 2019 yang lalu Ombudsman juga sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. 

"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujar Peneliti ICW itu. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dibebaskan setelah ditetapkan sebagai Justice Collaborator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap melalui siaran pers dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, yang diterima Tagar, Rabu, 17 Juni 2020. "Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," katanya. []

Berita terkait
Nazaruddin Bantah SBY Terlibat Kasus E-KTP
Nazaruddin bantah SBY terlibat kasus E-KTP. “Pak SBY itu tidak pernah terlibat, tidak pernah terjadi di Cikeas itu seperti yang dibilang Mirwan Amir,” ujarnya.
Nazaruddin Akan Bongkar Korupsi Fahri Hamzah
Nazaruddin akan bongkar korupsi Fahri Hamzah. “InsyaAllah bukti yang saya serahkan ini cukup untuk menjadikan Fahri sebagai tersangka,” ungkapnya.
Setnov Tuduh Nazaruddin Banyak Bohong
Setnov tuduh Nazaruddin banyak bohong. “Ya kita tahu Nazaruddin gimana lah, ya dia banyak bohongnya,“ ucap Setnov.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.