ICW: Kalau KPK Tangani Djoko Tjandra, Kita Tenang

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengaku tenang apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil alih kasus Djoko Tjandra.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun di Gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta. (foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna).

Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengaku tenang apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kalau kemudian KPK yang tangani, kita tenang," ujar Tama dalam kelas bertajuk 'Suap Diberantas, Hoaks Digusur' yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) secara daring, Selasa, 2 September 2020.

Padahal KPK di level ini dia bisa melakukan ambil alih perkara.

Musababnya, kasus Djoko Tjandra tersebut turut melibatkan jenderal kepolisian dan jaksa. Kata Tama, Undang-Undang (UU) KPK memperbolehkan lembaga antirasuah mengambil alih kasus Djoko Tjandra.

"Karena jelas syaratnya, perkara tersebut melibatkan penegak hukum. Itu salah satu syarat sebuah perkara bisa diambil alih (KPK)," ucap Tama.

Baca juga: Sebagian Besar Data ICW Didapat dari Barisan Sakit Hati

Namun, kata Tama, Kejaksaan Agung secara terang-terangan telah menyatakan tak ingin menyerahkan penanganan kasus tersebut ke lembaga antirasuah.

"Padahal KPK di level ini dia bisa melakukan ambil alih perkara," kata dia.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pengambilalihan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaganya harus sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Baca juga: Ditantang Ambil Kasus Pinangki, KPK Ungkap Aturan Main

"KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu UU," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Menurut dia, KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Oleh karena itu, kata dia, KPK juga mendorong Kejagung transparan dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain, karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," ujar Ali. 

Diketahui, Djoko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Bareskrim Polri setelah buron selama 11 tahun. Ia tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Sejak penangkapannya itu, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda.

Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan Djoko Tjandra dalam pelariannya. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan surat palsu tersebut dan Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjandra.

Kasus kedua yakni dugaan suap terkait penghapusan red notice. Ia juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Djoko diduga sebagai pemberi suap.

Satu tersangka lain yang diduga memberi suap yakni pengusaha Tommy Sumardi. Sementara, dua tersangka yang diduga menerima suap yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo.

Ketiga, kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kejagung RI menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis, 27 Agustus 2020.

Pinangki pun telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kejagung, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari MA. []

Berita terkait
ICW Ungkap Kejanggalan Terbakarnya Gedung Kejagung
Indonesia Coruption Watch (ICW) mengungkap ada kejanggalan dalam insiden kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta
Ini Cara ICW Dapatkan Data Rahasia dan Investigasi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun membocorkan data rahasia dengan cara-cara investigasi.
Dituding Hilangkan Berkas, Kejagung Sangkal ICW
Kejaksaan Agung mempertanyakan tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menduga kebakaran di sana untuk hilangkan barbuk berkas perkara.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.