Makassar - Pihak Kepolisian menetapkan Daeng Minang, 41 tahun sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap siswi kelas dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sipala Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DA berusia 8 tahun.
Meski berstatus sebagai tersangka, namun perempuan yang bekerja sebagai perawat honorer di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar tidak akan ditahan.
Pasalnya, ancaman hukuman yang mengancam tersangka hanya 3 tahun, sehingga Daeng Manting dikenakan wajib lapor di Polsek Biringkanaya hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Disini ancaman hukumannya hanya 3 tahun 6 bulan. Jadi memang tidak bisa ditahan karena dibawa lima tahun ancaman hukumannya.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono mengatakan, bahwa pihaknya menjerat Daeng Manting dengan pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
“Disini ancaman hukumannya hanya 3 tahun 6 bulan. Jadi memang tidak bisa ditahan karena dibawa lima tahun ancaman hukumannya,” kata Bondan saat ditemui di Mapolsek Biringkanaya, Senin, 30 Desember 2019.
Karena ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun atau lebih sehingga pihak penyidik Satuan Reskrim Polsek Biringkanaya tidak melakukan penahanan tersangka. Hal itu lanjut Kanit Reskrim berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi berdasarkan dalam pasal 21 KUHAP bahwa dibawa hukuman lima tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, tersangka akan kita kenakan wajib lapor sambil proses hukumnya berjalan dan berkasnya sudah lengkap lalu kita limpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya menjelaskan, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember lalu, saat seluruh orang tua murid mengambil rapor di sekolah.
Kemudian Daeng Manting mendatangi DA yang sementara berada di dalam kelas dengan maksud ingin mempertanyakan perihal kejadian menimpa FA anak tersangka yang mengalami benjolan di bagian kepalanya.
“Jadi awalnya mulanya korban bermain sapu bersama teman-temannya di dalam kelasnya, tidak sengaja mengenai anak si tersangka ini sehingga mengalami benjolan di kepalanya. Kemudian pada saat terima rapor, ibu ini datang ke ruangan kelas lalu menanyakan kejadian menimpa anaknya. Korban mengakui tapi tidak sengaja, namun ibu ini emosi dan khilaf langsung memukul wajah korban,”terangnya.
Sebelumnya diketahui, Daeng Manting ditetapkan sebagai tersangka, kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono setelah pihaknya melakukan gelar perkara sehingga perawat honorer di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar ini ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan anak dibawa umur.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya kita tetapkan Daeng Manting sebagai tersangka," kata Bondan saat ditemui di Mapolsek Biringkanaya, Senin 30, Desember 2019.
Bondan menerangkan, bahwa tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara, lantaran melanggar pasal perlindungan anak dibawa umur.
"Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," bebernya. []