Ibu Almarhum Haringga Minta Pelaku Disiksa Seperti Anaknya

“Saya mau semuanya ditangkep dan disiksa seperti anak saya," papar Mira.
Delapan orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang suporter dari Persija hingga meregang nyawa. (Foto: Tagar/Erian Sandri)

Bandung, (Tagar 24/9/2018) – Keluarga Haringga Sirlla yang tewas dalam peristiwa pengeroyokan di Stadion Glora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (23/9) kemarin meminta agar pihak kepolisian menindak tegas semua pelaku dengan hukum yang setimpal.

Permintaan tersebut disampaikan Mira, Ibunda Haringga (23). Menurut dia, para pelaku harus dihukum setimpal dengan penderitaan yang diderita anaknya.

Mira juga menceritakan detik-detik sebelum pihak keluarga mendapatkan kabar sang anak telah meninggal dengan cara yang tragis.

"Dia bilang mau main ke rumah temennya, kita gak nyangka kalo dia mau pergi ke Bandung, karena biasanya dia kalo nonton bola selalu bawa syal dan seragam (kaos suporter) tapi kemaren gak. Mungkin dia kalo bilang mau ke Bandung akan dilarang sama bapaknya,” kata Mira, Senin (24/9).

“Terus dia cium tangan dan saya punya firasat saat itu badan saya lemes semaleman, setelah itu ada ibu RT yang dateng ke rumah dan ngasih tau kalo ada orang yang nyariin, gak lama ada bapak-bapak dan perempuan muda nunjukin foto anak saya dan saya langsung pingsan dan gemeteran, karna saya gak terima anak saya seperti itu (dikeroyok, red). Saya mau semuanya ditangkep dan disiksa seperti anak saya," papar Mira.

Sementara itu, kabar terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan, ada delapan telah berstatus tersangka dari 17 orang yang telah dimintai keterangan. Di antara delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan anak di bawah umur.

“Selain dua anak di bawah umur, ada juga yang usia 40 tahun. Mereka selain melakukan pemukulan juga melakukan sweping kepada para suporter yang datang dan korban kedapatan memiliki KTP Jakarta meski memiliki kampung halaman di Indramayu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris.

Polrestabes saat ini terus mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. []

Berita terkait
0
Satu Juta Jemaah Haji Tunaikan Ibadah di Arab Saudi
Keputusan Saudi izinkan sekitar 850.000 Muslim dari luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji menandai langkah besar menuju normal