Hukuman Pertama Atas Kejahatan Terhadap Transgender di Amerika

Joshua Vallum (29), dihukum penjara 49 tahun pada Senin (15/5) karena membunuh Mercedes Williamson (17), karena perempuan ini adalah waria.
Ilustrasi. (File: Ist)

New York, (Tagar, 16/5/2017) – Joshua Vallum (29), seorang anggota kelompok geng jalanan, dihukum penjara 49 tahun pada Senin (15/5) karena membunuh seorang remaja bernama Mercedes Williamson (17), karena perempuan ini adalah waria. Vonis yang diterima Vallum adalah yang pertama atas kejahatan terhadap waria di Amerika Serikat (AS).

Vallum dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada Desember 2015 terhadap rekan intimnya, Williamson. Vallum diperkarakan di Gulfport, disidang di Mississippi di depan hakim federal, yang menerapkan hukuman terberat berupa penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Harper Jean Tobin, perempuan juru bicara Pusat Nasional untuk Kesetaraan Waria (NCTE), kelompok pegiat di Washington DC, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut adalah bagian dari perlawanan terhadap waria di AS. “Sangat penting bahwa kejahatan biasa terhadap orang transgender diakui sebagai masalah nasional yang genting,” ujar Tobin.

Disebutkan, Vallum, seorang anggota kelompok geng jalanan Latin King, yang dipercaya sebagai geng Hispanik terbesar di AS, menurut jaksa secara diam-diam menjalin hubungan dengan Williamson pada musim panas 2014. Dia memutuskan untuk membunuh Williamson karena cemas harus membayar balas jasa pada anggota geng yang lain untuk menutup rahasia bahwa kekasihnya adalah transgender.

“Setelah memikat kekasihnya ke rumah ayahnya di Mississippi, Vallum mengagetkan Williamson dengan senjata api kemudian menikamnya berulang kali dengan pisau saku. Dia kemudian memukul kepala Williamson dengan palu, ketika korban berniat meloloskan diri,” kata jaksa. (Rif/Ant)

Berita terkait