Hukum Menunda Haid Demi Puasa Sebulan

Agama Islam mewajibkan yang sudah berakil balig menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Jaga Kebersihan Menstruasi saat Dewasa. (Foto:Ist)

Jakarta - Agama Islam mewajibkan yang sudah berakil balig menunaikan ibadah puasa Ramadan. Bagi kaum laki-laki tidak ada masalah dalam menjalani ibadah puasa karena tidak ada "tamu bulanan" kecuali sakit keras.

Namun, bagi perempuan (muslimat) ada kedatangan tamu bulanan yang disebut menstruasi atau haid. Apabila wanita sedang menstruasi maka tidak boleh beribadah puasa Ramadan sementara waktu. Haram hukumnya wanita sedang datang bulan berpuasa. Apabila menstruasi itu telah berhenti maka dia boleh puasa lagi.

Atas kondisi itu maka ada cara baru bagi wanita menunda menstruasinya selama satu bulan agar mereka bisa berpuasa Ramadan sebulan penuh. Menunda datang bulan itu dengan mengonsumsi obat-obatan.

Kini, telah ditemukan obat yang dapat digunakan untuk memperlambat menstruasi. Wanita yang minum obat ini dapat menunda menstruasinya selama 30 hari. Sehingga mereka dapat berpuasa tanpa rasa waswas datang bulan.

Lantas, bagaimana hukum puasa akibat mengonsumsi obat pelambat haid?

Ustaz Syafiq Riza Basalamah, "Lebih baik jangan menunda haid bagi wanita karena tidak ada keadaan darurat untuk menundanya. Namun, sebagian ulama memperbolehkan menunda haid saat haji dan umrah."

Namun, menurut KH Sahal Mahfuz dalam buku Dialog Problematika Umat, sejauh tidak membawa akibat negatif, maka konsumsi obat pelambat haid tidak dipermasalahkan. Demikian pula dengan puasa yang dijalankan tetap sah.

Hal ini merujuk pada kaidah ushul fiqh, 'ashl al madharr at tahrim wa al manafi al hill' yang artinya "sesuatu yang tidak dijelaskan status hukumnya oleh dalil agama, apabila bermanfaat hukumnya diperbolehkan, jika membawa mudarat dilarang".  []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.