HRW Laporkan Banyak Negara yang Melampaui Batas dalam Membungkam Pembangkang

Mereka menyerukan kepada negara-negara dan organisasi internasional untuk mengambil tindakan
Ilustrasi - Logo Human Rights Watch (Foto: dw.com/id - John MacDougall/AFP/Getty Images)

TAGAR.id - Dalam laporan terbarunya, Human Rights Watch (HRW) menyebutkan pemerintahan di sejumlah negara melakukan represi terhadap warga negaranya sendiri yang berada di luar negeri dalam upaya membungkam perbedaan pendapat.

Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York, AS, Human Rights Watch (HRW), mengatakan pada Kamis (22/2/2024) bahwa apa yang disebut "penindasan transnasional" memiliki efek mengerikan terhadap kritik politik. Mereka menyerukan kepada negara-negara dan organisasi internasional untuk mengambil tindakan.

"Metode-metode termasuk pembunuhan, penculikan, pemindahan secara tidak sah, penyalahgunaan layanan konsuler, penargetan dan penghukuman kolektif terhadap keluarga, serta serangan digital," kata laporan terbaru HRW.

Instansi pemerintahan dari beberapa negara telah menyalahgunakan sistem peringatan Interpol untuk "secara tidak sah menargetkan warga negara yang tinggal di luar negeri."

Laporan tersebut merinci selama 15 tahun terakhir terdapat 75 kasus penyalahgunaan sistem oleh pemerintah di lebih dari dua lusin negara - termasuk Arab Saudi, Bahrain, Belarusia, dan Kamboja - yang melakukan "pelanggaran hak asasi manusia ... untuk membungkam atau menghalangi perbedaan pendapat."

"Pemerintah harus mendedikasikan sumber daya untuk memahami bagaimana penindasan transnasional terjadi di negara mereka dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi mereka yang awalnya datang untuk mencari keamanan," kata Bruno Stagno dari HRW.

Kelompok hak asasi manusia tersebut mengatakan bahwa pemerintah menyerang mereka yang tinggal di luar negeri yang dianggap sebagai ancaman, termasuk aktivis hak asasi manusia, wartawan, dan lawan politik.

Efek mengerikan

Hal ini memiliki "efek mengerikan yang serius terhadap hak-hak kebebasan berekspresi ... bagi mereka yang menjadi target, atau takut menjadi target," katanya.

HRW memberi contoh pembunuhan sadis jurnalis Saudi Jamal Khashoggi di Turki tahun 2018 saat ia memasuki konsulat Istanbul untuk mendapatkan dokumen perjalanan.

Yang lainnya telah diculik, seperti jurnalis Belarusia Roman Protasevich, yang ditangkap setelah penerbangannya dari Yunani ke Lithuania dipaksa mendarat di Minsk pada tahun 2021. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, kemudian "diampuni".

Bbeberapa negara juga menyerang anggota keluarga untuk membungkam para pembangkang. Polisi di Chechnya menculik ibu dari Ibragim Yangulbaev, yang mengelola saluran Telegram anti-pemerintah dari luar negeri, dan menjatuhkan hukuman lima setengah tahun penjara, kata HRW.

Pemulangan paksa

Dalam laporannya HRW menambahkan, beberapa pemerintah telah menyalahgunakan red notice Interpol, yang memicu peringatan global dan memungkinkan penegak hukum untuk menangkap seseorang sebelum kemungkinan ekstradisi.

Dalam satu kasus, pembangkang Bahrain Ahmed Jaafar Mohamed Ali melarikan diri ke Serbia setelah pihak berwenang Bahrain menyiksanya.

Tetapi setelah Bahrain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam pengadilan yang "tidak adil", kemudian mengeluarkan red notice terhadapnya, dia ditangkap dan diekstradisi secara tidak sah pada Januari 2022, kata HRW.

Dalam kasus lain, yang kemungkinan melibatkan kesepakatan antara Kamboja dan Thailand untuk menukar "buronan asing", Thailand secara paksa memulangkan pengungsi Kamboja, Veourn Vesna dan Voeung Samnang tahun 2021. Mereka memiliki hubungan dengan oposisi. Thailand awal bulan ini menahan tiga aktivis Kamboja lainnya.

Namun HRW juga menyebutkan, beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk melawan penindasan transnasional, seperti Australia. Pihak kepolisian Australia telah meluncurkan sebuah program untuk memberi saran kepada warganya tentang apa yang harus dilakukan jika mereka merasa terancam oleh pemerintahan asing.

Sedangkan di Amerika Serikat, pemerintah telah mengesahkan undang-undang untuk melawan penggunaan Interpol untuk tujuan politik. Meski begitu HRW menegaskan, masih banyak hal yang harus dilakukan. [fr/hp (AFP)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Aktivis Kutuk Tindakan Keras Beijing Terhadap Pembangkang
Xu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan “subversi kekuasaan negara” pada April 2023 lalu