Hotman: Ubah Dulu UU Kalau Mau Mempidanakan Pelaku Prostitusi

'Di mana diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan wanita menjual diri adalah perbuatan tindak pidana?' - Hotman Paris
Vanessa Angel. (Foto: Instagram/Vanessa Angel Official)

Jakarta, (Tagar 9/1/2019) - Pengacara Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video diunggah di akun Instagram, mengajukan pertanyaan hukum kepada para ahli hukum.

"Di mana diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan wanita menjual diri adalah merupakan perbuatan tindak pidana?" ujar Hotman Paris dalam video tersebut.

"Di KUH Pidana tidak ada. Di Undang-Undang Perdagangan Orang yang diterapkan sekarang di Jawa Timur juga tidak mengatur hal seperti itu," lanjutnya.

Hotman Paris menyatakan hal itu berkaitan kasus artis peran Vanessa Angel ditangkap Kapolda Jawa Timur karena diduga terlibat prostitusi online. Vanessa Angel kemudian dilepaskan dengan status hukum saksi korban.

"Undang-Undang Perdagangan Orang itu pada dasarnya mirip seperti larangan perbudakan atau eksploitasi seperti yang di Amerika zaman dulu, yang terjadi pada orang-orang negro. korbannya harus tereksploitasi. Itu syaratanya. Korbannya harus merasa korban," kata Hotman.

Vanessa AngelVanessa Angel. (Foto: Instagram/Vanessa Angel Official)

"Kalau pelacuran kan wanitanya tidak korban, malah menikmati, malah dapat uang," lanjutnya.

"Kita mendukung penegakan hukum, tapi ubah dulu Undang-Undangnya," kata Hotman pula.

Dalam video lain, Hotman mengatakan banyak orang bertanya padanya kenapa Vanessa Angel tidak dikenakan status tersangka.

"Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini dalam Undang-Undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana," ujar Hotman.

"Hallo, kepada para pembuat Undang-Undang agar segera membuat Undang-Undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah merupakan suatu tindak pidana," lanjutnya.

Hotman menjelaskan, kalau dipaksakan menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, sangat tidak tepat.

Vanessa AngelVanessa Angel. (Foto: Instagram/Vanessa Angel Official)

"Contoh penerapan Undang-Undang ini adalah seperti kasus zaman dahulu kala di AS yaitu perdagangan orang-orang item atau niger. Itulah sebenarnya esensi Undang-Undang ini. Bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atas dasar happy sama happy, tidak ada eksploitasi, malah saling menguntungkan," ujarnya.

"Jadi, pasal ini tidak bisa diterapkan ke sana," tegasnya.

Bukan hanya terhadap pelaku prostitusi, Hotman juga mengatakan bahwa pasal tersebut juga susah diterapkan terhadap mucikari.

Vanessa Angel Sakit

Sementara itu, Vanessa Angel dikabarkan sakit karena kelelahan dan tekanan yang diterimanya atas kasus prostitusi online yang menjeratnya tersebut.

"Kabarnya sedang demam," ucap Lidya, manajer Vanessa Angel, Selasa malam (8/1) dilansir kantor berita Antara.

Lidya mengungkapkan, Vanessa Angel tengah memulihkan kondisinya saat ini. Ia juga mengatakan Vanessa Angel belum bertemu keluarganya.

"Belum (bertemu keluarga)," ujarnya.

Sayangnya ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi tempat Vanessa Angel berada saat ini. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.