Hormati Adat Tengger, Bromo Bebas Kendaraan Bermotor

Warga suku Tengger di Gunung Bromoakan melakukan ritual suci yakni Wulan Kepitu pelaksanaan Laku Puasa Mutih
Wisatawan saat berswafoto di kawasan wisata Gunung Bromo. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Dalam rangka menghormati adat tradisi masyarakat Suku Tengger saat Wulan Kepitu (bulan ke tujuh) yang merupakan bulan suci dengan ritual "Laku Puasa Mutih". Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) akan menerapkan kebijakan bebas kendaraan bermotor selama sebulan penuh (car free month) .

Kepala BBTNBTS, John Kennedie mengatakan bahwa kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan sejak 23 Januari hingga 25 Februari 2020. Karena, wulan kepitu dalam kalender Masehi tahun 2020 disampaikannya bertepatan pada tanggal tersebut.

”Waktu penerapannya itu masih rencana. Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari dukun dan tokoh masyarakat Tengger untuk kapan pastinya wulan kepitu,” ungkapnya kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 4 Desember 2019.

Wulan kepitu sendiri, kata Kennedie, bahwa dalam kalender masyarakat Tengger merupakan bulan yang disucikan. Sehingga, dalam adat istiadatnya melakukan “laku puasa mutih” yang bertujuan untuk menahan dari perilaku dunia dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari dukun dan tokoh masyarakat Tengger untuk kapan pastinya wulan kepitu

”Nah, untuk menghormatinya itulah kita menerapkan aturan tersebut dengan tujuan agar kembali kepada kesederhanaan. Sehingga, keselarasan dan jauh dari hiruk pikuk kendaraan bermotor,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penerapan kebijakan bebas kendaraan bermotor sebulan atau car free month itu berlaku terhadap kendaraan bermotor jenis apapun. Artinya, tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies dan sekitarnya mulai dari beberapa pintu masuk.

Seperti diketahui, beberapa pintu masuk tersebut diantaranya yaitu dari Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Kemudian melalui dari Coban Trisula Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

”Untuk aktivitas wisata tidak ditutup dan tetap berjalan seperti biasa. Namun, untuk menuju ke tempat tujuan tadi hanya bisa menggunakan kuda, jalan kaki, atau bersepeda,” tutur Kennedie.

”Tapi, untuk kendaraan bermotor kecuali untuk kepentingan Dinas Pemerintahan dan kegawatdaruratan atau emergency rescue tetap diperbolehkan,” imbuhnya.

Adanya kebijakan tersebut, dia menyampaikan bahwa sudah hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Pelaku Jasa Wisata pada 4 Mei 2019 lalu. Dan pertemuan itu dikatakannya diikuti kurang lebih 140 orang perwakilan dari berbagai pihak.

”Dari perwakilan Probolinggo, Pasuruan dan Malang. Beberapa instansi lain juga turut hadir dalam Rakor itu,” ucapnya. []

Berita terkait
Ibu di Malang Tega Sekap Anaknya Selama 20 Tahun
Aksi penyekapan seorang ibu di Kabupaten Malang diduga karena dapat bisikan spiritual dari gurunya untuk tidak memperbolehkan anaknya keluar.
Satu Lagi Korban Hilang Coban Cinde Malang Ditemukan
PMI Kabupaten Malang, Muji Utomo mengatakan korban dengan posisi menyangkut di batang bambu dalam keadaan telungkup.
2019, Kasus Curanmor Menghantui Warga Kota Malang
Pelaku Curanmor lebih banyak beraksi di dua Kecamatan di Kota Malang yakni di Kecamatan Lowokwaru dan Klojen.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.