2019, Kasus Curanmor Menghantui Warga Kota Malang

Pelaku Curanmor lebih banyak beraksi di dua Kecamatan di Kota Malang yakni di Kecamatan Lowokwaru dan Klojen.
Wakapolresta Malang Kota, Kompol Ary Trestiawan saat diwawancarai wartawan di Polresta Malang Kota, Selasa 31 Desember 2019. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Aksi kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) masih menjadi hantu bagi masyarakat Kota Malang. Dari jumlah 248 laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota selama periode tahun 2019, sebanyak 128 laporan sudah selesai ditangani dan 136 sisanya masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

Sedangkan untuk kasus lain, seperti pencurian dengan pemberatan (curat) ada 88 laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota. Kemudian disusul pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 12 laporan, judi 5 laporan dan pembunuhan 1 laporan.

”Di tahun 2019 ini, kasus Curanmor mendominasi. Dari hasil penindakan, wilayah (kecamatan) Lowokwaru dan Klojen yang menjadi sasaran para pelaku. Khususnya di permukiman atau kos-kosan,” ungkap Wakapolresta Malang Kota, Kompol Ary Trestiawan kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2019.

Terbaru yaitu ditangkap Polresta Malang Kota yaitu pelaku curanmor, Toha 27 tahun, Kamis 26 Desember lalu. Warga Pasuruan itu merupakan spesialis tindak kejahatan curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Semua lokasinya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari hasil penindakan, wilayah (Kecamatan) Lowokwaru dan (Kecamatan) Klojen yang menjadi sasaran para pelaku.

”Pelaku kami tangkap basah saat melakukan aksinnya di Kelurahan Tunggulwulung, Lowokwaru pada 26 Desember 2019 lalu. Saat itu pelaku mencoba mencuri motor yang berada dipinggir jalan,” ujar Kompol Ary.

Dia menambahkan, pelaku sendiri merupakan residivis tindak kejahatan curas di Jakarta yang bebas dari penjara tahun 2017 lalu. Disebutkannya bahwa pelaku juga tidak segan melukai korban atau siapaun yang mengetahui aksinya.

”Itu dari pengakuan dan barang bukti yang berhasil diamankan. Selain beberapa paket kunci T, dua senjata alat tajam berapa pisau dan keris saat kita amankan dari tas yang dibawa pelaku,” tuturnya.

Karena itulah, dia menjelaskan bahwa pelaku harus dihadiahi timah panas kaki kirinya karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

”Pelaku tidak sendiri atau berdua dengan temannya saat beraksi. Tapi, temannya saat ini masih DPO dan dalam pengejaran kami,” ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, dia menghimbau kepada masyarakat agar lebih hat-hati dan waspada. Apalagi saat ini sedang memasuki musim liburan dan rawan jadi bahan empuk pelaku tindak kejahatan.

”Biasanya masyarakat lalai dan kurang hati-hati saat liburan. Oleh karena itu kami imbau hati-hati dan tetap jaga kondusifitas,” harapnya.

Sementara itu, Kompol Ary menyampaikan ada peningkatan sebesar 5 persen untuk kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Malang menjadi 263 kasus di tahun 2019. Dari sebelumnya sebanyak 251 kasus di tahun 2018.

”Untuk tersangka yang berhasil kami amankan ada 291 orang. Sebanyak 258 laki-laki dan 6 perempuan. Paling banyak pelakunya pekerja swasta yaitu 162 orang,” papar mantan Kapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya itu.

Secara keseluruhan, diantaranya yaitu Mahasiswa sebanyak 26 orang, pegawai wiraswasta 51 orang dan pengangguran 37 orang. Sedangkan pelajar, PNS/TNI/Polri dan petani masing-masing satu orang.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan ada empat jenis. Diantaranya yaitu Ganja denan berat total 1.578,55 gram, Sabu-sabu 7.122,76 gram, XTC 455 butir dan pil koplo atau LL 243.171 butir. Rentan usianya, baik pemakai maupun pengedar paling banyak diatas 30 tahun dengan 107 orang.

”Untuk peredarannya sama (curanmor). Paling banyak masih di kawasan Lowokwaru dan Klojen,” ucapnya. []

Berita terkait
Sabu 8,15 Kg Asal Malaysia Gagal Beredar di Jatim
BNNP Jatim menangkap bandar sekaligus kurir narkoba jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Jemursari, Surabaya.
DPRD Jawa Timur Evaluasi Ratusan Peraturan Daerah
DPRD Jawa Timur menilai sejumlah Perda sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan Undang Undang
Penculik Bayi di Kediri Babak Belur Dihajar Warga
Saat itu pelaku mencoba mengambil bayi dari ibunya di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.