Hore! BSU Rp 600.000 Cair Besok, Ini Syarat dan Cara Ambilnya

Kementerian Ketenagakerjaan akan merealisasikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap VII pada Jumat, 28 Oktober 2022 besok.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Foto: spiritriau com)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan merealisasikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap VII pada Jumat, 28 Oktober 2022 besok.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar mengatakan telah mengundang sebanyak 3,6 juta penerima.

"Hari ini PT Pos sedang membuat undangan untuk 3,6 juta penerima, mudah-mudahan besok mulai bisa diambil," katanya.

Untuk pelayanannya, PT Pos Indonesia akan membuka layanan sabtu dan minggu, untuk layanan pengambilan BSU bagi penerima yang tidak memiliki Bank Himbara.

"BSU bisa diambil langsung atau dengan transfer dengan aplikasi Pospay," ujarnya.


Cara Cek Data Penerima

Apakah kamu termasuk penerima BSU? Berikut cara cek penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker, berikut cara mudahnya:


1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masuk. Login ke dalam akun anda.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi.

Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:

- Tahap 1. Calon Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2. Penetapan Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU 2022.

Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go. id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan. Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.


Syarat Penerima BSU

Seperti tahap-tahap sebelumnya, syarat penerima BSU tahap VII adalah sebagai berikut :

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Sementara bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.

- Bukan PNS dan TNI/POLRI.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Cek dan Syarat Penerima BSU 2022, Bisa Diambil di Kantor Pos
Jadi, secara keseluruhan BSU tahap 1 hingga tahap 6 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara dengan 71,64%.
Kemnaker Salurkan BSU 2022 Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan
Pangdam I BB Bersama Sultan Djorghi dan Wagubsu Ikut Junggle Trail Run
Aktor Sultan Djorghi bersama Wagubsu Musa Rajekshah, dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, ikut ramaikan Junggle Trail Run
0
Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Jumat
Sholat jumat juga disebut wajib bagi kaum laki-laki dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim: