Honorer Berpeluang Jadi PNS Sebelum 2023, Ini Syaratnya yang Harus Dipenuhi

Pegawai honorer dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Namun, honorer akan diberikan kesempatan apabila ingin diangkat menjadi PNS
Honorer berpeluang jadi PNS sebelum 2023. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan di tiap instansi pemerintah pada tahun depan, sesuai perintah yang tertuang dalam PP 49/2018 yang berisi aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Meski demikian, selama kurang dari setahun ini, honorer akan diberikan kesempatan apabila ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Tentunya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi honorer.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce dikutip dari CNBC Indonesia.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. []


Baca Juga




Berita terkait
Inilah Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di 2023
Dalam PP 49/2018 disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Ketua DPD RI Minta Pemprov Sulsel Beri Kejelasan Nasib Guru Honorer Lulus PPPK
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menerbitkan SK bagi guru honorer.
DPR Ingin Guru Honorer Dimudahkan Jadi ASN
Puan mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan afirmasi terhadap guru honorer yang mengikuti seleksi ASN dengan perjanjian kerja.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.