Pengadilan Hong Kong Mulai Mengadili 47 Aktivis Prodemokrasi

Mereka didakwa dengan “konspirasi untuk subversi” di bawah UU keamanan nasional Hong Kong ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup
Warga Hong Kong melakukan aksi di depan kantor pengadilan untuk mendukung seorang jurnalis (Foto: Dok/voaindonesia.com/AP)

TAGAR.id, Hong Kong – Kasus pelanggaran UU Keamanan Nasional Hong Kong dimulai Selasa, 7 Juni 2022, dengan 47 aktivis dan legislator prodemokrasi diadili. Mereka didakwa dengan “konspirasi untuk subversi” di bawah UU keamanan nasional Hong Kong, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menyusul protes antipemerintah pada tahun 2019, Beijing memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong untuk menumpas perbedaan politik. UU itu, yang melarang tegas tindakan yang dianggap sebagai pemisahan diri, subversi, kolusi dengan pihak asing dan terorisme, digunakan pihak berwenang untuk menarget inti gerakan prodemokrasi Hong Kong.

Pada Februari 2021, ke-47 aktivis itu menyerah ke pihak berwenang dan dikenai dakwaan di bawah UU keamanan karena menyelenggarakan pemilihan pendahuluan tidak resmi pada 2020.

Pihak berwenang menuduh mereka berniat menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota parlemen, kalau mereka terpilih dan meraih mayoritas di parlemen Hong Kong. Mereka juga menyatakan para tertuduh telah menghambat operasi pemerintah dan memaksa pemimpin eksekutif Hong Kong untuk mundur.

Para terdakwa mencakup para legislator yang terpilih secara demokratis, anggota dewan kota, akademisi dan aktivis prodemokrasi. Di antara mereka terdapat aktivis terkemuka Joshua Wong, aktivis kawakan Leung “Long Hair” Kwok-hung, mantan profesor Benny Tai, mantan legislator Claudia Mo, dan mantan jurnalis Gwyneth Ho. (uh/lt)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Polisi Hong Kong Tangkap Seorang Kardinal Prodemokrasi
Polisi Hong Kong menangkap seorang kardinal terkemuka dan aktivis pro-demokrasi lain dengan tuduhan mengancam keamanan nasional
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.