TAGAR.id, Hong Kong – Kasus pelanggaran UU Keamanan Nasional Hong Kong dimulai Selasa, 7 Juni 2022, dengan 47 aktivis dan legislator prodemokrasi diadili. Mereka didakwa dengan “konspirasi untuk subversi” di bawah UU keamanan nasional Hong Kong, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Menyusul protes antipemerintah pada tahun 2019, Beijing memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong untuk menumpas perbedaan politik. UU itu, yang melarang tegas tindakan yang dianggap sebagai pemisahan diri, subversi, kolusi dengan pihak asing dan terorisme, digunakan pihak berwenang untuk menarget inti gerakan prodemokrasi Hong Kong.
Pada Februari 2021, ke-47 aktivis itu menyerah ke pihak berwenang dan dikenai dakwaan di bawah UU keamanan karena menyelenggarakan pemilihan pendahuluan tidak resmi pada 2020.
Pihak berwenang menuduh mereka berniat menyalahgunakan kekuasaan sebagai anggota parlemen, kalau mereka terpilih dan meraih mayoritas di parlemen Hong Kong. Mereka juga menyatakan para tertuduh telah menghambat operasi pemerintah dan memaksa pemimpin eksekutif Hong Kong untuk mundur.
Para terdakwa mencakup para legislator yang terpilih secara demokratis, anggota dewan kota, akademisi dan aktivis prodemokrasi. Di antara mereka terdapat aktivis terkemuka Joshua Wong, aktivis kawakan Leung “Long Hair” Kwok-hung, mantan profesor Benny Tai, mantan legislator Claudia Mo, dan mantan jurnalis Gwyneth Ho. (uh/lt)/voaindonesia.com. []