HMI Minta Polda Tangkap JR Saragih Kasus Dokumen Palsu

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut meminta agar kepolisian segera menangkap JR Saragih, terkait kasus dokumen palsu saat pemilihan gubernur
Bupati Simalungun JR Saragih dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2020. (Tagar/Jonatan Nainggolan)

Medan - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut meminta agar kepolisian segera menangkap JR Saragih, terkait kasus dokumen palsu saat pemilihan gubernur. Apalagi dia telah ditetapkan menjadi tersangka pada 2018.

"JR Saragih sudah jadi tersangka sejak menjelang Pemilihan Gubernur Sumut 2018 dan sekarang sudah 2020. Artinya sudah berjalan dua tahun. Namun sampai hari ini belum ada proses yang pasti terhadap kasus itu. Kasus ditangani oleh Polda Sumut. Untuk itu kami dari HMI meminta agar kepolisian segera menangkap JR Saragih dan tindak lanjuti kasusnya hingga ke meja persidangan. Sehingga jelas dia bersalah atau tidak," kata Ketua Umum Badan Kordinasi HMI Sumut Alwi Hasbi Silalahi kepada Tagar, Senin, 14 September 2020.

Hasbi mendesak kasus ini segera dituntaskan agar tidak menjadi contoh kepada calon-calon kepala daerah lain di Sumut. Hasbi mengingatkan kasus ini menjadi utang kepolisian terhadap masyarakat Sumut.

Baca juga: JR Saragih Ajak Pendukungnya Memenangkan Djarot-Sihar, Netizen: Pecundang

"Kasus ini kan menjelang Pilgubsu kemarin. Di Pilgubsu itu, JR dianggap menggunakan dokumen palsu, sehingga pancalonannya dianggap tidak sah. Kalau beliau bersalah dan terbukti berbohong di kasus ini, tentu dipastikan Polda Sumut menyelamatkan masyarakat dari calon kepala daerah saat itu yang berbohong. Bagaimana cara membuktikannya? Proses terus dan bawa ke meja persidangan. Saya pikir ini menjadi utang Polda Sumut terhadap masyarakat Sumut," terang Hasbi.

Setahu saya dari perkembangan kasus melalui media massa, dokumen atau ijazah JR Saragih itu palsu

Seharusnya, kata dia, kasus ini menjadi prioritas di tengah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 23 kabupaten maupun kota yang ada di Sumut. Penyelesaian kasus ini menjadi titik terang bagi penyelenggara pemilu agar tidak ada kasus-kasus serupa saat pilkada serentak ini.

Baca juga: Pemeriksaan Perkara JR Saragih Hanya Diberi Waktu Lima Hari

"Kami berharap, jika kasus ini selesai menjadi titik acuan bagi penyelenggara dalam melihat dokumen-dokumen yang dipakai calon di pilkada ini," kata dia.

Kasus yang menjadikan JR Saragih menjadi tersangka ini terkait dugaan pemalsuan legalisasi ijazah miliknya. JR Saragih diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Setahu saya dari perkembangan kasus melalui media massa, dokumen atau ijazah JR Saragih itu palsu, sehingga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," terangnya.

Belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumut terkait kasus ini. Begitu juga dari JR Saragih sendiri yang diketahui saat ini menjabat Bupati Simalungun.[]

Berita terkait
Pilkada Simalungun 2020 Siapa Pengganti JR Saragih
Sejumlah parpol di Kabupaten Simalungun, Sumut, sedang menunggu rekomendasi paslon Pilkada 2020. Pertarungan mencari pengganti JR Saragih dimulai.
Aset JR Saragih Makin Melimpah Diadukan ke Poldasu
Gerakan Peduli Simalungun membeberkan dugaan korupsi dan makin melimpahnya aset Bupati JR Saragih ke Mapolda Sumatera Utara.
DPRD: JR Saragih Tak Transparan Kelola Dana Covid-19
Wakil Ketua DPRD Kabupaten menyebut Bupati JR Saragih tidak transparan mengelola anggaran penanganan Covid-19.