Medan - Tim Subdit V Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri, menggendong Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook.
Pelaku ditangkap atas kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, melalui media sosial Facebook.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri, menggendong Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis 26 November 2020.
Dari pemeriksaan, Nainggolan menyebutkan, Welly Putra pelaku ujaran kebencian itu, merupakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo, dengan menggunakan handphone," sebutnya.
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti tiga unit handphone berbagai merk, KTP, dan borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 310 KUHP junto pasal 316 KUHP atau pasal 207 KUHP," terangnya. []