Hasil Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Sleman

Judi sabung ayam di Mlati Slemen kocar-kacir saat digerebek polisi. Sebanyak 18 orang ditangkap, lima sebagai tersangka.
Pelaku judi sabung ayam saat digelandang ke Polsek Mlati (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Tempat judi sabung ayam di Dusun Jombor Lor, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta digerebek kepolisian. Hasilnya, sebanyak 18 pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2020. Siapa saja mereka?

Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Hariyanta, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Dwi Noor Cahyanto mengatakan, dari jumlah tersebut hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ST, 58 tahun, DF, 32 tahun warga Sinduadi Mlati, MG, 53 tahun, YN, 45 tahun warga Sendangadi Mlati dan JW, 52 tahun warga Sinduadi Mlati, Sleman.

Polisi datang ke lokasi judi saat pertarungan baru berjalan sekitar lima menit. "Baru 5 menit berjalan, polisi datang menggerebek para pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menangkap 18 orang, namun yang menjadi tersangka lima orang sisanya saksi," kata saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut Kompol Hariyanta mengatakan, selain lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor ayam, geber, ember, spon, uang taruhan Rp 350 ribu, dan handphone. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus judi ini.

Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing. Mereka antara lain pemilik tempat, pengadu ayam, membersihkan ayam banyoni (membasahi) dan penghitung waktu (timer).

Mengetahui petugas datang, pelaku berusaha melarikan diri, namun sia-sia karena petugas telah mengepung lokasi sabung ayam.

Sementara itu, Iptu Dwi membeberkan penangkapan para pelaku judi bermula adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi di lingkungan tersebut. Berbekal laporan ini, petugas polsek kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi.

Petugas bergerak cepat melakukan penggrebekan di tempat judi sabung ayam di Dusun Jombor Lor, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. "Mengetahui petugas datang, pelaku berusaha melarikan diri, namun sia-sia karena petugas telah mengepung lokasi sabung ayam," ucap Dwi.

Dari hasil pemeriksaan, tempat judi adalah milik tersangka ST. Sebelum dijadikan tempat judi sambung ayam, ST mengaku tempat tersebut sudah digunakan untuk mengadu ayam biasa. Alasanya untuk menaikkan harga ayam sebelum dijual.

Namun karena banyak peminat, akhirnya ST menggunakan lokasi kandang ayam miliknya itu sebagai arena judi. Perjudian sabung ayam sendiri dilakukan setiap hari Minggu, mulai pukul 08.00 WIB, hingga 15.00 WIB. Pemilik ayam yang ikut berjudi harus membayar Rp 175 ribu setiap ayam.

"Untuk menaikkan harga, ayam harus diadu terlebih dahulu supaya harganya naik. Selain itu pembeli juga yakin dengan kwalitas ayam. Perbuatan judi ini kira-kira sudah ada satu bulan," katanya.

Untuk menghindari kejadian serupa, Iptu Dwi mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan praktik perjudian. Polisi akan menindak tegas para segala macam perjudian dan kejahatan lainya jika masyarakat melakukannya. "Atas perbuatanya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lebih dari 5 tahun," ujarnya. []

Berita terkait
Penggerebekan Judi di Terminal Jombor Sleman
Sebanyak tujuh orang ditangkap menjelang subuh saat sedang asyik main judi di Terminal Jombor, Sleman, Yogyakarta.
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Bantaeng
Tempat judi sabung ayam di Kampung Samata, Kelurahan Karatuang Bantaeng yang sering meresahkan warga digrebek polisi.
Sabung Ayam di Semarang Kocar-kacir Digerebek Polisi
Kerumunan sabung ayam di kawasan Berok Semarang digerebek polisi. 33 orang dan 26 ayam aduan diangkut ke mapolrestabes.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia