Hasil 101 Pilkada Serentak, 35 Daerah Menggugat ke MK

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, dari 101 daerah yang mengadakan Pilkada Serentak lalu, sekitar 35 daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi

Kupang, (Tagar/3/3) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dari 101 daerah yang mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 15 Februari lalu, ada sekitar 35 daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini menurut informasi yang saya terima pihak MK masih mengklarifikasi lebih detail apakah gugatan itu memenuhi persyaratan atau tidak. Tetapi jumlah tersebut belum saya akuratkan lagi," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/3).

Menteri Tjahjo Kumolo hadir di Kota Kupang, Jumat, untuk mengikuti sekaligus menjadi inspektur upacara dalam peringatan HUT Satpol PP ke-67 dan HUT ke-55 Satlinmas yang diselenggarakan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

Pihak Kemendagri sendiri menurut Menteri Tjahjo masih terus menunggu hasil klarifikasi detail puluhan gugatan tersebut, sambil menunggu Pilkada putaran kedua yang akan digelar pada April mendatang. Namun ia sendiri tidak menyebutkan daerah mana saja yang telah mendaftar gugatan ke MK.

"Tetapi secara umum dari 101 daerah penyelenggara Pilkada Serentak itu berjalan dengan aman dan tertib, walaupun masih ada hal-hal yang belum sempurna, khususnya penggunaan hak pilih masyarakat yang masih terhambat," tuturnya.

Hal inilah menurutnya akan menjadi evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri untuk persiapan Pilkada, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 nanti.

Iapun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak, baik kepolisian, TNI dan Satpol PP serta Linmas yang telah bekerja dengan baik menjaga amannya penyelenggaraan Pesta Demokrasi.

Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada Rabu (22/2) hingga Selasa (28/2) Februari 2017 untuk Pilkada Bupati dan Walikota. Sementara pada Senin (27/2) hingga Rabu (1/3) untuk Pilkada Gubernur.

Kendati demikian, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan,"kata juru bicara MK Fajar Laksono.

Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017. (fet/ant)

Berita terkait
0
Viral Kasus Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Arti Bharada dan Brigadir
Kasus polisi tembak polisi menjadi viral, Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, lantas apa arti Bharada dan Brigadir.