Jeneponto - Hari ini, Tim Kesehatan Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Jeneponto melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat penjualan hewan kurban, Sabtu 10 Agustus 2019.
"Ada 11 Kecamatan di Jeneponto akan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak untuk kurban," kata Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi Dinas Pertanian Jeneponto, Shaleh.
Dia mengatakan pihaknya akan memfokuskan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan penyakit yang terlihat dari fisik hewan kurban sapi, kerbau maupun kambing.
Selain itu, kata Shaleh, tim juga bakal memeriksa persyaratan dasar hewan yang boleh digunakan untuk berkurban.
"Pertama yang dilakukan yakni memeriksa gigi sapi maupun kambing, apakah sudah layak dipotong untuk dijadikan kurban nanti," ungkapnya, Jumat kemarin.
Salah satu syarat hewan kurban adalah usia hewan dewasa dengan ciri sudah tanggal giginya.
"Jika dalam pemeriksaan ada ditemukan hewan berpenyakit, itu tidak bisa dipotong untuk kurban," tegasnya.
Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran berbagai macam penyakit ketika warga mengkomsumsi daging hewan ternak.[]