Makassar, (Tagar 8/9/2018) - Hamzah Mamba CEO Abu Tours tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah. Pengadilan Negeri Makassar menetapkan jadwal sidang perdana perkaranya pada 19 September mendatang. Nilai penipuannya lebih dari 1,4 triliun rupiah, asetnya yang disita cuma senilai Rp 250 miliar.
Jadwal sidang Hamzah Mamba tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nur Cahyono.
Jadwal sidang itu ditetapkan usai majelis hakim dipimpin Denny Lumban Tobing menerima berkas dakwaan Hamzah Mamba.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara tersangka penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours dilakukan secara terpisah atau splitsing.
Tersangka lain, yakni Direktur Keuangan Abu Tours, Muhammad Kasim, berkasnya masih berada di Kejari. Ulfadrian menyebut, pelimpahan berkas perkara tersangka Kasim, selanjutnya bakal menyusul apabila koreksi beberapa poin yang terdapat dalam dakwaan telah rampung.
Dua tersangka lainnya, yakni mantan Komisaris perusahaan Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin, berkasnya masih berada di penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Hamzah melalui perusahaannya dalam kasus ini disangkakan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap 86 ribu lebih jemaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda, sejauh ini telah menyita sebagian besar aset milik tersangka dan perusahan. Aset ditaksir mencapai Rp 250 miliar. Sitaan aset itu menurut Polda, belum setara dengan kerugian yang menimpa 86 ribu jemaah yang tersebar di Indonesia, ditaksir mencapai Rp 1,4 triliun lebih.
Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang TPPU dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. []