Hakim nonaktif Erintuah Damanik, yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa dirinya sempat merasa dipermainkan. Erintuah mengaku hanya menerima 38.000 dollar Singapura (sekitar Rp 463,9 juta) dari uang suap yang dibagi rata, sementara hakim anggota lainnya menerima 36.000 dollar Singapura. Selisih 2.000 dollar Singapura ini membuat Erintuah merasa tidak dihargai dan akhirnya mengancam akan membuat pendapat berbeda atau *dissenting opinion* dalam putusan tersebut.
Setelah ancaman tersebut, Erintuah kembali menerima uang sebesar 48.000 dollar Singapura (setara dengan Rp 587,2 juta) dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dengan demikian, total uang yang diterima Erintuah mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Erintuah mengaku telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa uang itu bukan untuk memengaruhi putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah menjelaskan bahwa musyawarah hakim telah dilakukan tiga kali sebelum putusan bebas Ronald dibacakan. Pada musyawarah pertama, dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat dalam perkara tersebut. Majelis hakim sepakat untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa. Erintuah mengklaim bahwa keputusan ini berdasarkan pada musyawarah yang telah dilakukan, bukan karena pengaruh uang suap.
Sebelum putusan bebas dibacakan pada 24 Juli 2024, Erintuah mengatakan bahwa uang 140.000 dollar Singapura telah dibagi rata kepada dua hakim anggota, Ketua PN Surabaya, dan Panitera. Pembagian uang ini dilakukan di ruang kerja Mangapul. Erintuah merasa dipermainkan karena hanya mendapatkan 38.000 dollar Singapura, sementara hakim anggota lainnya menerima 36.000 dollar Singapura. Selisih 2.000 dollar Singapura ini menjadi alasan utama Erintuah untuk mengancam membuat *dissenting opinion*.
Atas pernyataan saksi Erintuah Damanik, terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja menyatakan tidak keberatan. Sementara Lisa Rachmat membantah bahwa uang 140.000 dollar Singapura dan 48.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Erintuah berasal dari dirinya. Lisa menegaskan bahwa uang tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi putusan vonis bebas Ronald Tannur.