Hakim AS Perintahkan Donald Trump Diam dalam Kasus Pilpres AS 2020

Trump mengajukan banding atas perintah untuk bungkam yang untuk sementara dicabut setelah diberlakukan awal bulan ini
Mantan Presiden AS, Donald Trump, muncul di ruang sidang untuk sidang penipuan perdata di Mahkamah Agung Negara Bagian New York pada 24 Oktober 2023 di New York, AS. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id - Seorang hakim federal, Minggu, 29/10-2023, kembali memberlakukan perintah agar mantan Presiden Donald Trump tidak menyerang secara pribadi terhadap staf pengadilan, seperti dilaporkan oleh media Amerika Serikat (AS).

Perintah agar Trump ‘diam’ itu dikeluarkan Hakim Distrik Tanya S. Chutkan. Ia membatasi Trump dalam membuat pernyataan terbuka tentang persidangan federalnya yang akan datang karena diduga mencoba membatalkan hasil Pemilu 2020.

Trump mengajukan banding atas perintah untuk bungkam yang untuk sementara dicabut setelah diberlakukan awal bulan ini guna memberi waktu bagi tim hukum Trump mengajukan keberatan. Ia kembali menghadapi perintah pembungkaman dalam kasus perdatanya di New York.

Dalam kasus itu, calon nominasi presiden dari Partai Republik pada 2024 dan dua putra tertuanya, dituduh menggelembungkan nilai aset-aset real estat Trump Organization supaya bisa mendapat pinjaman dari bank dan persyaratan asuransi yang lebih menguntungkan.

Trump telah dikenakan denda total 15.000 dolar AS (setara dengan Rp 237.766.500) karena melanggar dua kali perintah diam itu. (ka/rs)/AFP/voaindonesia.cm. []

Berita terkait
Donald Trump Janji Akan Kembali Terapkan Larangan Perjalanan Bagi Sejumlah Negara Muslim ke AS
Trump berlakukan pembatasan besar-besaran terhadap masuknya wisatawan dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman dan, awalnya, Irak dan Sudan
0
Hakim AS Perintahkan Donald Trump Diam dalam Kasus Pilpres AS 2020
Trump mengajukan banding atas perintah untuk bungkam yang untuk sementara dicabut setelah diberlakukan awal bulan ini