TAGAR.id - Seorang hakim federal, Minggu, 29/10-2023, kembali memberlakukan perintah agar mantan Presiden Donald Trump tidak menyerang secara pribadi terhadap staf pengadilan, seperti dilaporkan oleh media Amerika Serikat (AS).
Perintah agar Trump ‘diam’ itu dikeluarkan Hakim Distrik Tanya S. Chutkan. Ia membatasi Trump dalam membuat pernyataan terbuka tentang persidangan federalnya yang akan datang karena diduga mencoba membatalkan hasil Pemilu 2020.
Trump mengajukan banding atas perintah untuk bungkam yang untuk sementara dicabut setelah diberlakukan awal bulan ini guna memberi waktu bagi tim hukum Trump mengajukan keberatan. Ia kembali menghadapi perintah pembungkaman dalam kasus perdatanya di New York.
Dalam kasus itu, calon nominasi presiden dari Partai Republik pada 2024 dan dua putra tertuanya, dituduh menggelembungkan nilai aset-aset real estat Trump Organization supaya bisa mendapat pinjaman dari bank dan persyaratan asuransi yang lebih menguntungkan.
Trump telah dikenakan denda total 15.000 dolar AS (setara dengan Rp 237.766.500) karena melanggar dua kali perintah diam itu. (ka/rs)/AFP/voaindonesia.cm. []