Hakim Artidjo Alkostar Tangani PK Ahok, Dibebaskan atau Ditambah Hukumannya?

Hakim Agung Artidjo Alkostar selama ini dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 15/3/2018) - Mahkamah Agung menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar untuk memimpin majelis hakim menangani Peninjauan Kembali kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar selama ini dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Beberapa di antaranya adalah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, eks kader Demokrat Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi di Jakarta hari ini (15/3) menjelaskan, Peninjauan Kembali kasus Ahok terdaftar dengan nomor 11 PK/PID/2018, putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali tersebut akan keluar setidaknya dalam dua pekan mendatang.

Suhadi tidak menyebutkan tanggal pasti kapan keputusan PK tersebut keluar. Ia mengatakan setelah majelis hakim sudah memutuskan, perkara tersebut akan segera diumumkan.

Dalam pengajuan Peninjauan Kembali, kuasa hukum Ahok mencantumkan kasus putusan terdakwa Buni Yani dari hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai referensi. Dua poin dicantumkan dalam memori Peninjauan Kembali, yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim. (sa)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.