Gowa - Pasca Idul Fitri 1440 Hijriah, tercatat ada 57 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Gowa. Hal ini disampaikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Gowa, Ahmad Nur pada Rabu 19 Juni 2019.
Kepada Tagar, Ahmad merincikan, dari 57 kasus perceraian tercatat 44 cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh istri, serta 13 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami.
Artikel lainnya: Di Yogyakarta, Kasus Perceraian Masih Tinggi
"Perceraian tersebut terjadi dalam kurun waktu Kamis 6 Juni atau sehari setelah Lebaran hingga Selasa 18 Juni 2019. Angka perceraian tersebut didominasi permintaan pihak istri," jelasnya.
Ada beragam faktor yang menjadi pemicu perceraian di Kabupaten Gowa. Mulai dari masalah perselisihan ke dua belah pihak secara terus-menerus, masalah ekonomi keluarga, masalah pihak ke tiga, serta efek media sosial.
"Perlu diketahui yang paling dominan itu adalah masalah ekonomi. Ada juga yang pernikahan di usia muda, ada juga gangguan pihak ke tiga yang bermula dari media sosial," tambahnya.
Artikel lainnya: Di Jepara, Lebih Banyak Istri Minta Cerai ke Suami
Mediasi juga selalu menjadi upaya utama dalam mendamaikan ke dua belah pihak.
"Kami juga berupaya melakukan mediasi kepada ke dua belah pihak. Jadi sebelum persidangan dimulai, ke dua belah pihak kami mediasi," terangnya. []