Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar membeberkan 3 prioritas dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021.
Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Menteri, tiga fokus prioritas itu yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini, dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi BUMDes maupun BUMDesma.
"Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum," kata Gus Menteri Kamis, 10 Desember 2020.
Untuk pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa. Pasalnya, masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik utamanya di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur.
"Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma," tuturnya.
Selanjutnya, fokus kedua adalah program prioritas nasional berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- Baca juga : Gus Menteri: Arah Pembangunan Desa Tercapai dengan SDGs Desa
- Baca juga : Genjot Pemasaran, Gus Menteri Buka Off Taker Produk BUMDes
Dalam hal ini, Gus Menteri ingin ada percepatan dibidang digitalisasi ekonomi agar produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan optaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara online.
"Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa," tambahnya.
Kemudian yang menjadi fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19. Selain mengungkapkan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduannya. Setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa.
Pertama harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola artinya, tidak boleh dana desa dipihak ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.
"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes," tegasnya.[]