Gus Halim Sebut Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Gus Halim Sebut Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya. (Foto: Tagar/Kemndes)

TAGAR,id, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.

"Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu belum lama ini.


Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum.


Gus Halim memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat Kabupaten atau Kota. Menurutnya, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Selain itu, kebutuhan revisi UU desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Hal ini berkat berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.

"Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa pada maqãmil a'la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur," ujar Doktor Honoris Causa UNY.

Gus Halim menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kades.

Walau begitu, seandainya jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, Gus Halim mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja kades. Kades bisa saja dilengserkan di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk.

"Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum," pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Gus Halim dalam acara tersebut, Muhammad Ashari Rangkuti Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Burhanuddin El Arief. []

Berita terkait
Tingkatkan Daya Beli Desa, Gus Halim Deklarasikan Gerakan PKTD
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengajak warga desa untuk turut mensukseskan gerakan padat karya tunai desa (PKTD) agar daya beli masyarakat.
Gus Halim Dianugerahi Gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dianugerahi gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur. Simak ulasannya.
Gus Halim: BUM Desa Bersama Siap Ekspor Perdana
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan BUM Desa Bersama sedang mempersiapkan ekspor perdana. Simak ulasannya.
0
Gus Halim Sebut Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa dan Perangkat Desa.