Gus Halim: BUM Desa Tidak Boleh Matikan Usaha Warga Desa

Filosofi ini mengharuskan keberadaan BUM Desa mampu mengonsolidasikan unit-unit usaha yang ada di desa agar semakin kuat dan hidupkan usaha.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Tagar/Kemendes)

Jakarta - Salah satu tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk menyejahterakan masyarakat desa. Filosofi ini mengharuskan keberadaan BUM Desa mampu mengonsolidasikan unit-unit usaha yang ada di desa agar semakin kuat dan menghidupkan usaha masyarakat.

"Bukan sebaliknya. Saya juga sudah tegaskan jika BUM Desa tidak boleh buka unit usaha yang bisa matikan usaha miliki warga. Ini yang harus kita pahamkan kepada kepala desa dan BPD termasuk pemahaman jika BUM Desa tidak harus memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penguatan BUM Desa dan Percepatan Pembentukan BUM Desa Bersama Pengelola DBM eks PNPM-MPd Tahun 2022, Kamis, 17 Maret 2022.

Gus Halim menjelaskan, peran BUM Desa yang utama justru harus mampu mengonsolidasi semua unit usaha masyarakat di desa untuk mampu tumbuh bersama. Jika Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa bertambah karena keuntungan dari BUM Desa, hal tersebut merupakan bonus. 


Saya juga sudah tegaskan jika BUM Desa tidak boleh buka unit usaha yang bisa matikan usaha miliki warga ini yang harus kita pahamkan kepada kepala desa dan BPD termasuk pemahaman jika BUM Desa tidak harus memberi kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa.


Namun, kata Gus Halim, keberadaan BUM Desa harus mendahulukan kepentingan masyarakat desa, seperti pendampingan usaha warga dari proses produksi hingga pemasaran.

Mendes menambahkan, keberadaan BUM Desa harus dijaga agar tidak sampai melahirkan masalah baru bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa. "Jadi meski tidak berefek ke PADes maka kelahiran BUM Desa justru berbagai usaha yang dilakukan masyarakat semakin meningkat," kata Gus Halim.

Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini melaporkan, dari 39.854 BUM Desa, yang telah mendaftarkan nama ke Kemendes sebanyak 29.043 unit dan telah mendaftarkan badan hukum ke Kemenkumham 10.811 unit. 

Dari 1.896 BUM Desa Bersama, sebanyak 1.805 telah mendaftar nama ke Kemendes PDTT dan telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 91 unit. Sementara itu, dari BUM Desa Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebanyak 496, sebanyak 307 telah mendaftar nama dan 189 unit telah mendaftar ke Kemenkumham.

Turut hadir dalam Rakortek itu, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT. []

Berita terkait
Gus Halim: Transformasi PNPM-Mpd Ke BUM Desa Bersama Agar Asetnya Punya Kepastian Hukum
Mendes Abdul Halim Iskandar menegaskan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke BUMD. Simak ulasannya.
Gus Halim: 40% Dana Desa untuk BLT Prinsipnya Fleksibel dan Sesuai Kebutuhan Rill Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Kembali menegaskan penggunaan alokasi 40% dana desa.
Gandeng BKPM, Gus Halim Permudah Kerjasama BUM Desa dan Investor
Kemendes PDTT terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengajak investor mengembangkan Badan Usaha Milik Desa untuk pemulihan ekonomi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi