Gugatan JR Saragih Ditolak PTTUN, Kuasa Hukum: Kami akan ke Mahkamah Agung

"Kami belum menyerah, sebagai politisi tentunya kami akan terus melawan kezaliman ini."
Pembacaan putusan sidang gugatan JR Saragih oleh majelis hakim di Gedung PTTUN Medan, Jalan Pratun Medan, Selasa (27/3) sekira pukul 11.00 WIB. (Wes)

Medan, (Tagar 27/3/2018) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak gugatan yang dilayangkan Jopinus Ramli (JR) Saragih pada pembacaan putusan sidang oleh majelis hakim di Gedung PTTUN Medan, Jalan Pratun Medan, Selasa (27/3) sekira pukul 11.00 WIB.

Putusan 100 halaman yang dibacakan oleh hakim secara bergantian yang diketuai oleh Bambang Edi Soetanto menerima eksepsi oleh tergugat (KPU Sumut).

Dalam putusan hakim tersebut dinyatakan gugatan JR Saragih masih prematur. Pasalnya, oleh hakim disebutkan gugatan JR Saragih yang dilayangkan ke PTTUN masih dalam pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut.

Putusan PTTUN yang menolak gugatan JR Saragih secara halus tersebut, dalam putusannya juga mempersilakan pihak penggugat untuk melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan majelis hakim, seusai sidang pihak JR Saragih yang dihadiri calon wakil JR Saragih, Ance Selian dan kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang menyampaikan akan terus melanjutkan gugatan ke Mahkamah Agung.

"Ya, kami akan tetap maju dan sementara memikirkan strategi apa yang akan kami buat," ujar Ikwaluddin.

Senada dengan Ikwaluddin, Ance juga menyatakan bahwa keputusan PTTUN belum akhir dari segala perjuangan JR-Ance.

"Kami belum menyerah, sebagai politisi tentunya kami akan terus melawan kezaliman ini", ujar Ance.

Pantauan di lapangan, massa pendukung JR-Ance tetap bertahan dan terus melakukan orasi selama sidang berjalan yang dikawal ketat ratusan aparat kepolisian. (Wes)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.