Gugat Bank Jateng, Nasabah Malah Kena Rp 5,4 Miliar

Pasutri itu klaim Bank Jateng memblokir rekening miliknya. Namun, malah membayar Rp 5,4 miliar.
Sidang putusan gugatan nasabah ke Bank Jateng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kamis 2 Mei 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - M Ridwan dan Nanik Supriyati, pasangan suami isteri (pasutri) asal Pati, Jawa Tengah, mengklaim Bank Jateng secara sepihak memblokir rekening miliknya. Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menangani kasus tersebut justru menghukum pasutri tersebut dengan membayar Rp 5,4 miliar ke Bank Jateng.

Diketahui, Ridwan dan Nanik adalah nasabah Bank Jateng yang menggugat Bank Jateng secara perdata ke PN Semarang. Keduanya meminta agar bank plat merah tersebut membuka blokir rekening tabungan miliknya mengingat tak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Di lain pihak, Bank Jateng merasa bahwa tindakannya benar karena uang di rekening Ridwan dan Nanik adalah miliknya. Bank Jateng akhirnya menggugat balik. Sehingga di putusan hakim, posisi Ridwan dan istrinya menjadi tergugat rekonvensi.

Hakim menyatakan uang yang tersimpan di rekening Ridwan dan isterinya bukan milik mereka, melainkan uang Bank Jateng. "Menghukum tergugat rekonvensi (Ridwan dan Nanik) membayar Rp 5,4 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus dalam amar putusannya, Kamis 2 Mei 2019.

Dalam persidangan, hakim menyatakan uang Rp 5,4 miliar adalah uang milik Bank Jateng. Bisa masuk ke rekening penggugat lantaran imbas kesalahan sistem transfer rekening antar bank, dari BCA ke Bank Jateng. Faktanya, uang penggugat di rekening BCA tidak berkurang, sedangkan tabungan di Bank Jateng bertambah.

Usut punya usut, uang yang masuk ke rekening Ridwan dan Nanik di Bank Jateng bersumber dari uang Bank Jateng yang ada di rekening BCA. Sudah menjadi ketentuan jika transaksi antar bank menggunakan jasa pihak ketiga. Dan untuk mendukung proses transfer tersebut, kedua bank wajib mempunyai tabungan di bank mitranya.

Atas fakta tersebut, hakim menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Jateng terkait pemblokiran rekening tersebut. "Penggugat tidak bisa membuktikan sumber uang dari rekening BCA. Sebaliknya, tergugat membuktikan bahwa uang berasal dari dana tampungan, bukan dari penggugat," tegas Esther.

Hakim Esther menambahkan, kesalahan sistem transfer antar bank ini terjadi selama 6 bulan, sejak Mei sampai Oktober 2018. Dalam kurun waktu tersebut, penggugat melakukan transfer antar rekening sebanyak 600 kali. Total dana yang ditransfer mencapai Rp 11 miliar. Tercatat, ada Rp 5,4 miliar yang belum dikembalikan oleh penggugat kepada Bank Jateng

Dan bagi hakim sudah menjadi kewajiban Ridwan dan Nanik mengembalikan uang Rp 5,4 miliar ke pemiliknya. "Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat," imbuh dia.

Penasehat hukum Ridwan dan Nanik, Arwani menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan. "Kami akan baca kembali dan pelajari lagi putusan hakim. Intinya gugatan kami di tolak semua dan harus kami bicarakan dengan klien lebih dulu, apakah banding atau menerima," tukas dia. 

Baca juga: Gelapkan Dana BRI, Pelarian Karyawan Berhenti

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.