Google Digugat Perusahaan Internet Swedia 2,1 Miliar Euro

Perusahaan pembanding harga Swedia, PriceRunner, tuduh Google "menyalahgunakan pasar" dengan mempromosikan perbandingan harganya sendiri
Ilustrasi: Logo Google dan Uni Eropa (Foto: dw.com/id)

Jakarta - Perusahaan pembanding harga Swedia, PriceRunner, menuduh Google "menyalahgunakan pasar" dengan mempromosikan perbandingan harganya sendiri di hasil pencarian, sekalipun dilarang aturan Uni Eropa dari tahun 2017.

Startup pembanding harga Swedia PriceRunner hari Senin, 7 Februari 2022, mengumumkan telah mengajukan penuntutan ganti rugi terhadap mesin pencari Google milik perusahaan induk Alphabet senilai 2,1 miliar euro.

PriceRunner mengatakan, Google mempromosikan perbandingan harganya sendiri di hasil pencarian, sekalipun hal itu sudah dilarang oleh Uni Eropa. November tahun lalu, Google kalah dalam pengadilan banding atas hukuman denda 2,4 miliar euro yang dijatuhkan pada tahun 2017 karena menekan layanan belanja dan perbandingan harganya saingannya di Eropa di mesin pencarinya.

"Mereka masih menyalahgunakan pasar hingga tingkat yang sangat tinggi dan pada dasarnya tidak mengubah apa pun," kata Kepala Eksekutif PriceRunner Mikael Lindahl kepada kantor berita Reuters. Startup teknologi Swedia itu mengajukan gugatannya ke Pengadilan Paten dan Pasar di Stockholm.

yg paling banyak dicari di googleGoogle merilis daftar hal yang paling dicari dengan mesin pencari Google selama tahun 2021, 8 Desember 2021 (Foto: voaindonesia.com/AP)

1. PriceRunner minta ganti rugi atas keuntungan yang hilang

Mikael Lindahl mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis, cara yang digunakan Google mengancam kelangsungan hidup perusahaan PriceRunner dan karyawan mereka.

"Jika raksasa teknologi AS dibiarkan bebas memanipulasi pasar melalui posisi mereka yang hampir monopoli, kita dapat memprediksi banyak perusahaan teknologi di Eropa akan menderita kerugian, jauh melampaui pasar perbandingan produk dan harga," ujarnya.

"Kami juga melihat gugatan itu sebagai perjuangan bagi konsumen, yang telah menderita kerugian besar dari pelanggaran hukum persaingan yang dilakukan Google selama 14 tahun terakhir, dan yang terus berlangsung di sini dan sekarang," tambahnya.

logo googleAlgoritma perusahaan teknologi besar berdampak signifikan dari seberapa menonjol sebuah artikel muncul di pencarian Google atau di feed berita Facebook (Foto: abc.net.au/indonesian – Unsplash/Mitchell Luo )

2. Google "mempertahankan" diri di pengadilan

Google mengatakan kepada Kantor Berita AFP, mereka telah melakukan perubahan sejak 2017 dan mereka "tunduk pada pemantauan intensif oleh Komisi Eropa dan dua kelompok ahli eksternal."

"PriceRunner memilih untuk tidak menggunakan iklan di Google, jadi mungkin tidak sesukses yang lain. Kami siap mempertahankan posisi kami di pengadilan," kata Frederic Abrard, direktur Iklan Belanja di Google.

Denda terhadap Google tahun 2017 adalah yang pertama dari tiga sanksi antimonopoli, dengan nilai seluruhnya lebih dari 8 miliar euro, yang telah dijatuhkan oleh Uni Eropa kepada Google dalam beberapa tahun terakhir [hp/as (afp, rtr)]/dw.com/id. []

Digugat Pemerintah AS, Mbah Google Terancam Bangkrut

Korea Selatan Denda Google 180 Juta Dolar AS

Google Hibahkan Rp 11,7 Miliar Berantas Hoaks di Indonesia

Google Dituduh Sogok Apple Rp 175 Triliun, Untuk Apa?

Berita terkait
Korea Selatan Denda Google 180 Juta Dolar AS
Pengawas antimonopoli Korea Selatan (Korsel) mendenda Google hampir 180 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,56 triliun
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.