Golput dalam Pandangan Yenny Wahid

Golput dalam pandangan Yenny Wahid putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid akrab disapa Gus Dur.
Yenny Wahid. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 7/4/2019) - Ketua Jaringan Kader Gus Dur untuk Jokowi-Ma'ruf Amin, Yenny Wahid mengajak masyarakat untuk tidak golput dan menggunakan hak suara dalam pemilu.

"Sangat disayangkan apabila hak pilih kita tidak digunakan, karena ini merupakan hak kita sebagai warga negara," ujar Yenny kepada Antara di Balai Sarwono Jakarta, Sabtu (6/4).

Menurut putri kedua Gus Dur tersebut, memilih untuk golput adalah menyerahkan hak dan masa depan kepada orang lain.

Menjadi golput, dia melanjutkan, belum tentu menjamin perubahan yang diinginkan masyarakat.

"Jadi lebih baik kita berusaha dan berkontribusi terhadap pelaksanaan demokrasi di negara ini," kata Yenny.

Istri dari Dhorir Farisi itu juga tidak menampik bahwa salah satu hal yang membuat masyarakat menjadi gamang untuk menyumbangkan suaranya adalah maraknya berita hoaks yang meresahkan.

Memilih untuk golput adalah menyerahkan hak dan masa depan kepada orang lain.

Dia menambahkan bahwa hoaks memiliki efek jangka panjang yang dapat mengoyak persatuan dan menambah kebencian satu sama lain.

"Maka dari itu saya berharap bahwa semua timses baik 01 maupun 02 saling menahan diri untuk tidak menggunakan cara-cara negatif dalam berkampanye. Mari bersaing sehat melalui gagasan dan program untuk masyarakat," kata dia.

Yenny berharap semua lapisan masyarakat dapat saling menjaga dengan terus aktif dalam menyaring dan mengonfirmasi sebuah kabar sebelum menyebarkan informasi tersebut.

Pemilihan Presiden 2019 diikuti oleh dua pasang calon. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Hari pencoblosan adalah Rabu 17 April 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.