Golkar Siap Beri Bantuan Hukum Jika Dibutuhkan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Partai Golkar siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan kadernya yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Golkar Siap Beri Bantuan Hukum Jika Dibutuhkan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB. (Foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Partai Golkar siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan kadernya yang merupakan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Ridwan Kamil diduga mengetahui kasus tersebut sehingga rumah kediamannya digeledah tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Kalau membutuhkan bantuan dari Golkar, kami siap untuk membantu," ujar Sekretaris Jenderal Golkar M. Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 13 Maret 2025.

Sarmuji mengatakan Ridwan Kamil bersikap kooperatif membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan hubungan Ridwan Kamil dengan Golkar masih baik-baik saja.

"Ya kita hormati proses hukum, saya yakin pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

"DPD Jawa Barat sudah berkomunikasi ke pak Ridwan Kamil, mungkin juga Pak Ridwan kamil berkomunikasi dengan yang lainnya juga," lanjut Sarmuji.

Rumah kediaman Ridwan Kamil berikut 11 tempat lainnya, termasuk Kantor Bank BJB di Bandung, sudah digeledah tim penyidik KPK. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu. Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; dan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.

Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. []

Berita terkait
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait perkara pengadaan iklan di Bank BJB.
Soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Dedi Mulyadi: Bukan Ranah Saya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, enggan berkomentar terkait digeledahnya rumah eks Gubernur Jabar, Ridwan Kami oleh KPK.
Ridwan Kamil Benarkan Jika Rumahnya Didatangi KPK Terkait Perkara BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) membenarkan rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).