Gerindra Bantah Prabowo Bingung Tak Punya Uang

Gerindra bantah Prabowo bingung tak punya uang. “Namun, penggalangan dana yang dilakukan Prabowo merupakan jawaban dari keresahan masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada Gerindra,” kata Habiburokhman.
Ketua umum Gerindra Prabowo Subianto berpidato, saat pengambilan no urut partai politik di Kantor KPU,Jakarta Pusat,Minggu (18/2/2018).(Foto: Tagar/Gilang)

Jakarta, (Tagar 26/6/2018) – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, baru-baru ini meluncurkan aplikasi gerakan donasi @GALANGPERJUANGAN untuk perjuangan politik. Peluncuran gerakan ini disampaikan Prabowo dalam video berdurasi 19 menit 46 detik yang diunggahnya di Facebook.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pun angkat bicara ketika ketua umumnya itu disebut tengah kebingungan lantaran tak punya uang oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dengan tegas Ferry pun membantah pernyataan tersebut.

Ferry mengatakan Gerindra sudah memiliki badan usaha koperasi yang sekarang aktif dan memiliki dana anggota dari hasil iuran pokok, wajib dan sukarela serta produk tabungan yang akumulasinya sudah sangat besar dan cukup untuk membiayai aktivitas apa pun di partainya.

Bahkan, lanjut Ferry, Gerindra sudah memiliki ratusan kepala daerah dan ribuan anggota dewan mulai dari pusat hingga kabupaten kota.

“Jadi, tidak benar kalau Pak Prabowo bingung (tak punya uang). Yang benar justru ketika kita sekarang menghadapi kekuatan pemilik modal, tentu kita harus mandiri agar idealisme dan ideologi partai tidak terbeli,” ungkap Ferry kepada Tagar, Selasa (26/7).

Lebih lanjut, Ferry menyebutkan bahwa Gerindra sudah mampu mandiri dalam membiayai perjuangannya. Hal tersebut berdasarkan pengalaman Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu, Ferry menyebut pihaknya sudah terbiasa bergotong royong.

Selain itu, Gerindra juga mendapatkan bantuan dari simpatisan dan masyarakat. Hanya saja, kata Ferry, partainya masih mengelola bantuan tersebut secara konvensional.

“Kami sudah terbiasa gotong royong dan juga mendapatkan dukungan dari simpatisan dan masyarakat. Namun kami masih mengelolanya secara konvensional. Oleh karena itu saat ini kami berhasil mengembangkan aplikasi pengelolaan sumber keuangan dari masyarakat berbasis online,” bebernya.

Sesuai UU Parpol

Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman menyebut langkah yang diambil Prabowo dinilai lumrah lantaran telah sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Itu diatur dalam Pasal 34 UU Partai Politik, bahwa partai politik boleh meminta sumbangan yang tidak mengikat dari masyarakat, kebutuhan parpol itu sangat besar sekali yang tidak mungkin bisa di-cover oleh individu termasuk Pak Prabowo, jadi memang kita galangkan partisipasi masyarakat," ucapnya saat dikonfirmasi Tagar, Selasa (26/6).

Menurut Habiburokhman, penggalangan dana yang dilakukan Prabowo merupakan jawaban dari keresahan masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada Gerindra.

"Karena selama ini banyak yang bingung cara mendukung perjuangan kami, pernah ada yang bilang ke saya 'Pak, apa yang bisa saya lakukan? Saya kalau ikut Bapak ke sana-ke sini saya nggak sanggup, mau menyumbang alakadarnya kemana pun saya gak ngerti' masyarakat banyak yang seperti itu," jelasnya.

Akhirnya Habiburokhman pun meminta kepada Prabowo untuk segera memberikan solusi atas keresahan yang dirasakan masyarakat.

Saat ditanya terkait besaran dana yang ditargetkan oleh Partai Gerindra dalam penggalangan dana tersebut, Habiburokhman enggan menjelaskannya secara detail. Namun, sama seperti partai lainnya, Gerindra pun tentu membutuhkan dana yang besar.

"Oh kalau overhead-nya itu kan pasti besar sekali, tanya saja ke semua partai politik kurang lebih samalah. Cuma kita kan enggak meminta masyarakat menyumbang berapa, ya seikhlasnya masyarakat saja," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Habiburokhmah, dari penggalangan dana yang sudah dilakukan tersebut pihaknya telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 300 juta.

"Terkumpul sekitar Rp 300 jutaan, ada yang menyumbang Rp 15 juta, ada juga yang menyumbang Rp 50 ribu," ungkapnya.

Menurut Habiburokhman, dana yang terkumpul nantinya akan digunakan sebagai dana untuk menggelar pendidikan politik, melakukan pengkaderan, memberikan pencerahan politik kepada masyarakat, dan membantu konstituen yang mengalami musibah.

"Digunakan untuk pendidikan politik, melakukan pengkaderan, memberikan pencerahaan kepada masyarakat, juga untuk membantu konstituen yang menderita kemalangan, misalnya memerlukan pertolongan kesehatan dan lainnya," papar dia.

Rakyat Susah Kok

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago justru bertanya-tanya mengapa rakyat yang sudah hidup susah malah dimintai sumbangan oleh Partai Gerindra.

"Sumpah saya enggak ngerti, karena selama ini kan banyak oknum yang bilang rakyat hidup susah, miskin dan lapangan kerja sulit. Lah, kalau sekarang dimintai sumbangan apa enggak makin marah itu yang pada ngomong hidup rakyat makin sulit?" ketusnya saat dihubungi Tagar, Selasa (26/6).

Adapun Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati menilai wajar jika parpol melakukan penggalangan dana kepada masyarakat, hanya saja Gerindra diharuskan melakukan laporan akuntabilitas dana tersebut kepada publik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau berkaca pada kasus pemilihan presiden Amerika (penggalangan dana) wajar, namun yang perlu ditekankan itu adalah laporan akuntabilitas dana itu kepada publik dan KPU," pungkas Wasisto saat diwawancarai Tagar, Selasa (26/6).

Wasisto menilai, praktik penggalangan dana dalam politik bisa dimaknai tiga hal, yakni:

1) Penggalangan dana dimaksudkan sebagai kontrak politik dengan para pendonor, bila terpilih akan memenuhi pemenuhan kepentingan penyumbang.

2) Penggalangan dana dimaksudkan sebagai upaya mendekatkan diri dengan konstituten dan calon potensi pemilih karna dinilai akan 'sama-sama berjuang meraih kemenangan'. Jadi lebih pada praktik simbolis untuk mendekati dan meraih simpati pemilih.

3) Praktik penggalangan dana sebagai upaya untuk menaikkan citra kandidat  di mata publik. (sas)

Berita terkait