Gelapkan 20 Unit Mobil, Pria Sleman Ditangkap Polisi

Seorang pria di Sleman yang mengaku sebagai karyawan perusahaan pembiayaan menggelapkan 20 unit mobil. Begini modus pelaku.
Seorang pria berinisial YW, 32 tahun, yang mengaku berprofesi sebagai karyawan perusahaan pembiayaan, diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sleman, karena diduga menggelapkan 20 unit mobil. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Sleman - Seorang pria berinisial YW, 32 tahun, yang mengaku berprofesi sebagai karyawan perusahaan pembiayaan, di amankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sleman, karena diduga menggelapkan 20 unit mobil.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, menjelaskan, berdasarkan pengakuan YW, dia telah melakukan aksinya sejak Maret hingga Juni 2019 lalu.

"Itu terhitung dari Maret hingga bulan Juni kemarin, telah menggelapkan 20 unit kendaraan dan oleh tersangka kemudian digadaikan antara 20 sampai 25 juta (rupiah)," jelasnya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Sleman, Selasa, 16 Juli 2019.

Dari 20 unit mobil yang digelapkan dan digadaikan oleh pelaku tersebut, sebanyak lima unit di antaranya telah berhasil diamankan.

Sementara 15 unit lainnya masih dalam pengembangan, karena kelima belas unit mobil tersebut digadaikan melalui perantara rekan pelaku, berinisal H, yang masih dalam pencarian.

Bowo menjelaskan, dalam melakukan aksinya, YW menggunakan modus sebagai penyewa mobil rental atau mobil sewaan, dan dilakukan pada beberapa penyewaan mobil di seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ketika menyewa mobil dia mengaku akan dipergunakan sendiri. Profesinya, dari pengakuan tersangka, bekerja sebagai karyawan leasing," imbuh Bowo

Polisi membekuk YW setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mengetahui keberadaan YW, dan membekuknya pada 9 Juli 2019, di Merak, Provinsi Banten.

"Ditangkap di Merak, Banten. Dia menghilang sejak bulan Mei. Karena tersangka melarikan diri ke Merak dan uang sewa tidak dibayarkan, baru kemudian para pemilik rental mencari keberadaan tersangka," paparnya.

Uang hasil perbuatannya digunakan oleh pelaku untuk membayar  sewa mobil rental dan bunga dari mobil yang digadaikan sebelumnya.

Awalnya tersangka terbelit hutang, kemudian dia merental mobil dan kemudian digadaikan. Tersangka kemudian harus melakukan aksi yang sama untuk bisa membayar rental mobil dan bunga gadainya.

"Dia harus kembali melakukan perbuatannya lagi. Jadi, untuk menutup mobil yang sudah digadaikan sebelumnya itu, demikian seterusnya. Hutangnya awalnya tidak besar, tapi karena gali lubang tutup lubang akhirnya sampai ke 20 unit," pungkasnya. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.