Jakarta - Kepolisian akan memeriksa tiga pejabat publik di Jakarta Barat (Jakbar) soal peristiwa robohnya satu gedung empat lantai di Slipi. Ketiganya berasal dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Unit Pelayanan Pajak, Jakbar.
Mereka akan dipanggil untuk mengklarifikasi masalah administrasi pada gedung roboh tersebut pada 13 dan 14 Januari 2020. Termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi gedung.
Satu korban luka ringan dan ada yang dirawat di RS Tarakan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan segala urusan administrasi gedung roboh itu akan diperiksa, termasuk soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
"Kita cek semua, termasuk IMB-nya," kata Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.
Sebelumnya Yusri mengatakan telah memeriksa 10 orang saksi dalam peristiwa robohnya gedung di Slipi itu. Yusri mengatakan hingga Kamis, 9 Januari 2020, baru tujuh saksi yang diperiksa, yakni beberapa karyawan dari Alfamart dan pemilik dari gedung, serta kepala cabang minimarket itu.
Kemudian pada Jumat 10 Januari 2020, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksinya lainnya. Ketiganya baru bisa diperiksa karena sebelumnya masih dirawat di rumah sakit.
"Tadi pagi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap tiga korban. Satu korban luka ringan dan ada yang dirawat di RS Tarakan," katanya.
Sebanyak 11 orang menjadi korban gedung ambruk dan berhasil dievakuasi dan telah dibawa RSUD Tarakan dan RS Pelni Jakarta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Robohnya satu gedung di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Palmerah, Jakbar, tersebut terjadi pada Senin pagi, 6 Januari 2020, sekitar pukul 09.15 WIB. Gedung tersebut ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.
Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan. []