Gara-gara Bom Asap, Sriwijaya FC Didenda Rp200 Juta

Ini menjadi denda terbesar dalam sejarah Sriwijaya FC.
Pemain Sriwijaya FC saat merayakan gol ke gawang Persib Bandung dalam lanjutan kompetisi Gojek Liga 1 Indonesia 2018 berakhir dengan skor 3-1. (Ant/Wahyu Putro A)

Palembang, (Tagar 18/5/2018) - Sriwijaya FC kena denda Rp200 juta akibat ulah suporter melepaskan bom asap saat laga Gojek Liga 1 melawan Bhayangkara FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, 12 Mei lalu.

Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid mengatakan, manajemen klub sudah menerima surat resmi mengenai pengenaan denda yang ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Asep Edwin Firdaus.

"Jelas ini sangat mengejutkan kami, bisa dikatakan ini menjadi denda terbesar dalam sejarah Sriwijaya FC karena sampai Rp200 juta," kata Faisal di Palembang, JumaT (18/5).

Manajemen klub belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.

Namun Faisal memberikan gambaran, pengajuan banding kemungkinan akan sulit karena Komite Disiplin PSSI sudah mengenakan denda sesuai regulasi dan didukung bukti visual berupa  rekaman video.

"Tapi kami tetap akan mempertimbangkannya. Yang jelas, kami meminta kelompok suporter lebih bertangung jawab ke depan. Jika sudah begini, klub tentu saja dirugikan," katanya.

"Jika dihitung-hitung, uang Rp200 juta itu setara dengan biaya tim untuk satu kali laga tandang," ia menambahkan.

Faisal mengatakan klub sudah menyampaikan ke kelompok pendukung agar tidak melepaskan bom asap, petasan dan semacamnya, namun tindakan itu tetap dilakukan pada laga melawan Bhayangkara FC.

"Boleh-boleh saja meluapkan kebahagiaan, tapi tetap dalam koridor. Seperti diketahui bahwa penyelenggaraan pertandingan ini terikat dalam regulasi. Hal-hal yang kecil-kecil saja bisa kena denda, apalagi yang sifatnya sampai menghentikan pertandingan," kata dia.

Sidang Komite Disiplin PSSI pada 16 Mei yang diketuai oleh Asep Edwin Firdaus dengan anggota Umar Husin, Dwi Irianto dan Eko Hendro memutuskan SFC harus membayar denda Rp200 juta atas tingkah laku buruk suporternya. Denda itu harus dibayar paling lambat 14 hari setelah keputusan terbit.

Surat keputusan bernomor 041/LI/SK/KD-PSSI/V/2018 menjelaskan bahwa bom asap dilepaskan suporter lima kali pada menit 40, menit 45 dan menit 48 pertandingan. Akibatnya pertandingan terpaksa dihentikan selama empat menit karena asap yang mengepul hingga ke lapangan. (ant/rmt)

Berita terkait
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022