Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan lagi kebijakan pembatasan kendaraan di 25 ruas jalan. Pembatasan dengan aturan ganjil genap ini mulai diterapkan besok, Senin, 3 Agustus 2020.
"Kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Agustus 2020.
Kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan
Dengan demikian, kendaraan yang memakai nomor polisi dengan angka akhir ganjil dilarang melewati 25 ruas jalan tersebut pada tanggal genap. Demikian juga dengan nomor polisi dengan angka akhir genap.
Menurut Syafrin penerapan ganjil genap berdasarkan hasil evaluasi instansinya terhadap volume lalu lintas belakangan ini. Meski Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Masa Transisi masih berlaku namun volume kendaraan telah melampaui kapasitas jalan.
"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya adalah volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan. Dan terakhir kami dapatkan bahwa volume di beberapa titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum pandemi Covid-19," katanya.
Pada tahap awal kebijakan ini hanya membatasi kendaraan roda empat kecuali 13 jenis kendaraan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Aturan diterapkan tiap hari pada pukul enam hingga sepuluh pagi dan pukul empat sore hingga sembilan malam di 25 ruas jalan.
Baca juga: Habis Somasi, Terbitlah Maaf Ike Muti ke Pemprov DKI
Baca juga: Ike Muti Minta Maaf, Anies Baswedan Cabut Somasi
Berikut 25 ruas jalan itu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Sementara Kombes Sambodo berjanji akan menghukum para pelanggar aturan. Namun pada tiga hari pertama, kata dia, instansi hanya akan menerapkan sosialisasi tanpa penindakan.
"Artinya Senin, Selasa, dan Rabu belum akan ada penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun e-TLE, tetapi di hari Kamis, bersamaan selesainya Operasi Patuh, baru kita laksanakan penindakan," ujar Dirlantas Metro Jaya. []