GAMKI Minta Penyelesaian Konflik Gereja di Karimun Jadi Acuan

GAMKI mengapresiasi pendekatan dialog yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Karimun.
Sekretaris Umum Sahat Martin Philip Sinurat (kiri) dan Ketua Umum GAMKI Willem Wandik, (Foto: Istimewa)

Medan - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat mengapresiasi pendekatan dialog yang dilakukan dalam menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pernyataan ini disampaikan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 13 Maret 2020.

"Kami mengapresiasi hasil kesepakatan tersebut dan mengharapkan semua pihak untuk menghormati dan menjalankannya. Kita semestinya mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan dalam menanggapi konflik yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, pembangunan renovasi Gereja Santo Joseph, Karimun, Kepulauan Riau tetap dilanjutkan tanpa adanya relokasi. Kesepakatan ini ditandatangani pada pertemuan beberapa pihak, antara lain perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Ustaz Hasbullah, dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.

Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.

Menurut Sahat, penyelesaian yang dilakukan di Karimun dapat menjadi salah satu acuan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di daerah-daerah lainnya.

"Persoalan pembangunan rumah ibadah seperti gunung es. Yang muncul di permukaan dan diketahui publik hanya beberapa. Namun di bawah permukaan lebih banyak lagi terjadi persoalan penolakan IMB rumah ibadah dan persoalan pembangunan lainnya. Kami mengajak segenap masyarakat dan tokoh agama untuk selalu membangun dialog dan sepakat bahwa memeluk agama dan beribadah adalah hak setiap warga negara," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP GAMKI Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM Maruli Silaban menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri yang mengirimkan utusan Bareskrim ke Tanjung Balai Karimun untuk menyelesaikan persoalan Gereja St. Joseph. Maruli mengharapkan Bareskrim Polri juga melakukan pendekatan yang sama untuk masalah serupa di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

"Kami harapkan pemerintah setempat dan kepolisian bisa segera menyelesaikan persoalan rumah ibadah dengan pendekatan dialog. Namun kepolisian harus tetap tegas menindak pihak-pihak yang melakukan tindakan intoleran dengan ancaman dan kekerasan," katanya.

Maruli mengharapkan kepolisian di setiap daerah selalu profesional dan berdiri di atas semua golongan dalam penyelesaian polemik pembangunan rumah ibadah ini. Maruli juga mengingatkan bahwa Peraturan Bersama Menteri Tentang Rumah Ibadah masih menjadi biang persoalan terkait pendirian dan pembangunan rumah ibadah.

"Kami kembali mengingatkan bahwa Presiden Jokowi telah berkali-kali memberikan janji untuk menyelesaikan persoalan intoleransi, khususnya mengenai kebebasan beribadah di Indonesia. Oleh karena itu, kami meminta Presiden untuk memerintahkan Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, untuk segera mengevaluasi dan merevisi PBM tentang Rumah Ibadah ini," ujarnya.

Kesepakatan Bersama terkait pembangunan Gereja St. Joseph Karimun ini ditandatangani oleh Perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) Hasyim Tugiran, Sekretaris Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Ustaz Hasbullah, dan Perwakilan Keuskupan Pangkal Pinang Chrisanctus Paschalis S.

Dalam pertemuan tersebut, turut menyaksikan dan membubuhkan tanda tangan yakni Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), H Abu Samah; Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat; Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur; Dandim/Mewakili, Letda Inf Kamdi; Kajari Karimun Rahmatazhar; Danlanal Letkol Laut (P) Mandri Kartono; Kepala Kemenag Kabupaten Karimun H Jamzuri; dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Berikut isi Kesepakatan Bersama tersebut:

Pada hari ini Selasa, Tanggal 10 Maret 2020 kami yang bertanda tangan di bawah ini, telah menyepakati bersama terkait tindak lanjut Penyelesaian Pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph sebagai berikut:

1. Bahwa akan dilakukan Renovasi Gereja di tempat yang lama dan tidak akan dilakukan Relokasi Gereja.

2. Bahwa Renovasi Gereja dilakukan sesuai dengan Pengajuan Revisi IMB yang lama beserta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut Pembangunan Gereja.

3. Jika gambar dari pihak Gereja sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, akan diadakan Pertemuan Rapat Teknis dengan Pihak APKK, FUIB dan Plhak Gereja.

4. Setelah kesepakatan bersama ini ditandatangani masing-masing pihak, selanjutnya pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan TUN Tanjung Pinang.

5. Setelah Rapat Teknis dilakukan dan IMB hasil Revisi diterbitkan akan dilakukan Peletakan Batu Pertama sebagai simbol rasa toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama.

6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat tentang hasil rapat kesepakatan bersama tindak lanjut pembangunan gereja yang dilakukan pada hari ini. []

Berita terkait
LBH Kritik Militer Masuk di Konflik Gereja Semarang
LBH Semarang mengkritik langkah Wali Kota Semarang melibatkan militer dan lembaga yudisial di konflik gereja di Tlogosari Kulon.
Usut dan Adili Penolak Renovasi Gereja di Karimun
Ketua Pernusa KP Norman Hadinegoro meminta aparat segera mengusut dan menindak pedemo renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun.
Reaksi Netizen Taput Soal Kisruh Gereja di Karimun
Merespons konflik pendirian gereja Katolik di Tanjung Balai Karimun, sebuah ungkapan jujur datang dari netizen Tapanuli Utara.