Jakarta - Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Barat, Theo Cosner, mengapresiasi capaian yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Merah Putih dalam pengungkapan jaringan bandar narkoba di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Tim yang dipimpin oleh Heri Heryawan dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Heri Kurniawan, berhasil menangkap jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudera Hindia asal Iran pada Rabu, 3 Juni 2020.
Saya mengapresiasi keberhasilan Kabareskrim, Kasatgasus, serta seluruh anggota Satgassus atas dedikasi dan kerja keras mereka yang telah banyak membongkar penyelundupan narkoba di masa pandemi Covid-19
"Saya mengapresiasi keberhasilan Kabareskrim, Kasatgasus, serta seluruh anggota Satgassus atas dedikasi dan kerja keras mereka yang telah banyak membongkar penyelundupan narkoba di masa pandemi Covid-19," katanya kepada Tagar, Jumat, 19 Juni 2020.
Baca juga: Sikap GAMKI Soal Perlakuan Hukum Diskriminasi Papua
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan jaringan bandar narkoba di wilayah tersebut.
Pemaparannya sendiri dipimpin langsung Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebanyak enam orang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram. Para tersangka, yakni berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31).
Baca juga: GAMKI Bagikan Bantuan Beras Dari Kapolda Jabar
"Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya. Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu," kata Heri Kurniawan.
Sementara, penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba jenis sabu tersebut. Setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru beserta barang bukti awal 2 kilogram sabu di Pelabuhan Ratu.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi, dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan. []