Medan - Seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, menjadi korban pencabulan.
Pelakunya adalah abang dan ayah kandung sendiri. Korban digauli selama dua tahun terakhir sejak tahun 2018.
Korban berinisial DSN, 13 tahun, warga Tanjung Morawa. Pelaku berinisial MI, 16 tahun, dan AA, 55 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Komisaris Firdaus mengatakan, kejadian itu terungkap berawal pada Kamis, 24 Desember 2020 pukul 13.30 WIB.
Korban menceritakan kepada saksi inisial RA, bahwa dia dicabuli ayah dan abangnya.
Kini terhadap dua orang pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara
Kemudian saksi memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung korban J, 52 tahun.
Baca juga:
- Remaja Deli Serdang Gantung Diri, Tulis Maaf di Story WA
- Habisi Nyawa Remaja Deli Serdang, Anggota Geng Motor Ditangkap
Mendengar itu, J langsung menanyai korban dan mengakuinya. Dia dicabuli sejak 2018 hingga tahun 2020.
"Kepada ibunya, korban mengaku dicabuli sebanyak 20 kali oleh ayah kandungnya. Sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali. J yang merasa keberatan langsung membuat laporan," ungkap Firdaus, Jumat, 8 Januari 2021.
Kemudian, sambung Firdaus, pada Kamis, 7 Januari 2021 pukul 21.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan dua pelaku di Tanjung Morawa.
Sekitar pukul 22.15 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap keduanya dan diboyong ke Polresta Deli Serdang.
"Kini terhadap dua orang pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara," tuturnya. []