Fredrich Yunadi Pening, Akhirnya Terancam Masuk Penjara

Fredrich Yunadi pening, akhirnya terancam masuk penjara. 'Kami banding, Kamis kami buat akta banding.'
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan hakim.(Tagar/Gilang)

Jakarta, (Tagar 28/6/2018) - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyatakan, tuntutan 12 tahun yang sebelumnya diajukan jaksa terhadap terdakwa Fredrich Yunadi sudah maksimum.

"Tuntutan 12 tahun itu maksimum. Berat!" kata Yenti ketika dihubungi Tagar News, di Jakarta, Kamis (28/6).

Lantas, ketika hakim akhirnya memvonis Fredrich tujuh tahun penjara, menurut Yenti, juga sudah cukup berat.

Dia menjelaskan, tuntutan 12 tahun oleh jaksa sudah berat karena dalam Pasal 22 UU Tipikor, tuntutan minimalnya tiga tahun. 

"Pasal 22 ada minimum tiga tahun dan maksimum 12 tahun dan atau denda," tegasnya.

"Berikutnya, kalau tuntutannya 12 tahun, biasanya putusan hakim 2/3 dari tuntutan, pada umumnya seperti itu. Ini sebenarnya pun sudah cukup berat," imbuhnya.

Sebelumnya, perkara Fredrich Yunandi, Kamis (28/6), diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hasilnya, Fredrich terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik (E-KTP). Fredrich pun divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Majelis hakim terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit, menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus-terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi. Terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain," kata Hakim Saifuddin seperti dikutip Antara.

Hal yang meringankan, sebut hakim, Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Terhadap putusan hakim, Fredrich sendiri langsung menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding, hari Kamis juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi.

Vonis yang disampaikan hakim Saifuddin Zuhri itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya jaksa menuntut agar Fredrich diganjar 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. (yps)

Berita terkait
0
Presiden Jokowi Tiba di Abu Dhabi
Presiden Jokowi, dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Bandar Udara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Jumat, 1 Juli 2022