Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara. Ada lima hal yang memberatkan hukuman Fredrich. Salah satunya suka berbelit-belit.
aksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara terhadap terdakwa merintangi proses hukum terkait pengusutan kasus KTP Elektronik (E-KTP) Fredrich Yunadi.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Dalam pemaparan jaksa, setidaknya ada lima hal yang memberatkan hukuman Fredrich, yang pertama perbuatan Fredrich yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kedua, terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan ‘menghalalkan segala cara’ dalam membela kliennya,” lanjut jaksa.

Lalu, yang ketiga Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

“Keempat, terdakwa berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan,” sambung jaksa.

Hal memberat yang terakhir, yakni Fredrich sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Jaksa juga menyebut tidak ada satu pun perbuatan Fredrich yang bisa meringankan hukuman untuknya. (sas)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.